TOJO UNA-UNA – Kepala Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari persoalan santunan, pinjaman uang, hingga polemik yang berkembang di media sosial.
Terkait santunan bagi warga yang meninggal dunia, Kepala Desa Pulau Enam menjelaskan bahwa tidak seluruh warga yang meninggal dunia dapat diajukan untuk menerima santunan.
Menurutnya, penerima santunan harus tercatat dalam daftar kepesertaan BPJS yang telah ditentukan. Dari jumlah penduduk Desa Pulau Enam yang mendekati 1.000 jiwa, sekitar 100 orang disebut masuk dalam daftar tersebut.
“Masyarakat berasumsi semua yang meninggal bisa diklaim, padahal tidak demikian. Hanya yang namanya terdaftar saja yang bisa diproses. Selain itu, juga disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa,” jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi mengenai santunan senilai Rp42 juta. Menurut keterangannya, dana tersebut diterima oleh dua warga, bukan enam orang sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Dari dua kasus tersebut, satu telah diselesaikan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses pembicaraan.
Mengenai persoalan pinjaman uang, Kepala Desa Pulau Enam mengakui pernah meminjam uang dari salah seorang warga.
Ia menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak saat dirinya menerima kunjungan 10 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pada saat itu, menurut pengakuannya, kondisi keuangan pribadinya belum stabil.
“Saya berniat mengembalikannya setelah keuangan saya kembali lancar. Namun, keponakan warga tersebut ikut campur dan memberikan masukan yang tidak baik kepada tantenya, seolah-olah saya tidak akan mengembalikan uang itu,” ujarnya.
Ia menyebut total pinjaman mencapai Rp39 juta. Sebesar Rp20 juta, kata dia, telah dikembalikan pada malam sebelumnya melalui pengacaranya, Mawan.
Namun, pihak pemilik uang disebut menolak menerima pembayaran sebagian tersebut dan meminta agar seluruh pinjaman dikembalikan sekaligus.
“Saya meminta waktu untuk melunasi sisanya, namun pihaknya tetap bersikeras harus dilunasi sekaligus. Niat saya untuk mengembalikan tetap ada,” katanya.
Sementara terkait polemik yang berkembang di media sosial, Kepala Desa Pulau Enam menyatakan dirinya masih menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Namun, apabila pihak yang berselisih dengannya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, ia menyatakan siap menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun jika pihaknya tetap ingin melaporkan ke pihak berwenang, saya siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Desa Pulau Enam sebagai tanggapan atas sejumlah informasi dan persoalan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







