TOJO UNA-UNA – Kepala Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, BA, menyatakan keberatan terhadap pemberitaan mengenai dana santunan BPJS Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan BA kepada awak media pada Senin, 28 September 2026. Ia menilai terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan keterangan dan data yang menurutnya diketahui pihak desa.
BA menyebut pemberitaan tersebut dirilis dan ditayangkan oleh Iksan Lapanyompa selaku Kaperwil media Radar Nusantara Group. Ia bahkan menilai pemberitaan yang dipersoalkannya sebagai berita yang tidak benar atau hoaks.
“Saya merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ada informasi yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta. Karena itu, saya mempertanyakan sumber dan dasar data yang digunakan dalam pemberitaan,” ujar BA kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Salah satu hal yang dipertanyakan BA adalah adanya perbedaan nominal dana santunan dalam dua pemberitaan.
Menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan pada Sabtu tanggal 16 menyebut nominal Rp3 juta. Sementara pemberitaan berikutnya yang ditayangkan pada Senin tanggal 18 mencantumkan angka Rp5 juta.
“Berita yang ditayangkan hari Sabtu tanggal 16 menyebut angka Rp3 juta, kemudian berita yang ditayangkan hari Senin tanggal 18 menyebut Rp5 juta. Saya pertanyakan, dua nilai yang berbeda itu sumber informasinya dari siapa?” katanya.
BA menilai perbedaan nominal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Selain nominal santunan, BA juga memberikan klarifikasi mengenai jumlah penerima manfaat. Menurut keterangannya, tidak seluruh warga yang meninggal dunia secara otomatis mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Penerima manfaat harus tercatat sebagai peserta dalam program tersebut.
Dari jumlah penduduk Desa Pulau Enam yang disebut mendekati 1.000 jiwa, BA mengatakan terdapat sekitar 100 warga yang masuk dalam daftar kepesertaan program BPJS bagi warga rentan.
BA juga membantah informasi mengenai jumlah penerima santunan yang disebut mencapai enam orang. Menurut keterangannya, terdapat dua warga yang menerima santunan.
Akui Adanya Pinjaman Rp39 Juta
Terkait persoalan pinjaman dana, BA mengakui adanya pinjaman sebesar Rp39 juta dari salah seorang penerima santunan.
Ia menyatakan telah berupaya mengembalikan sebagian dana tersebut sebesar Rp20 juta. Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak keluarga penerima.
BA mengatakan persoalan tersebut masih diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan.
Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila pihak terkait memilih membawa persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Akan Laporkan ke Dewan Pers
Atas pemberitaan yang dipersoalkannya, BA menyatakan akan menempuh mekanisme yang berlaku dengan mengajukan laporan atau pengaduan kepada Dewan Pers.
“Saya akan mengajukan persoalan ini ke Dewan Pers. Biar Dewan Pers yang menilai dan memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar BA.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai sumber informasi, data, serta substansi pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta.
Sementara itu, pihak Radar Nusantara Group maupun Iksan Lapanyompa selaku Kaperwil yang disebut BA belum memberikan klarifikasi dalam keterangan yang dihimpun untuk berita ini.
Klarifikasi dari pihak media diperlukan agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang, khususnya terkait perbedaan nominal Rp3 juta dan Rp5 juta serta jumlah penerima santunan.
Persoalan mengenai dana santunan tersebut selanjutnya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi pencairan BPJS Ketenagakerjaan, keterangan ahli waris atau penerima manfaat, serta pihak-pihak yang mengetahui proses penyaluran dana.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







