DUMAI – Aksi penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) RAGA Satreskrim Polres Dumai membekuk keduanya setelah penyelidikan mengarah hingga ke Kabupaten Siak.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DAU (23) dan W (26), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya diamankan di sebuah rumah warga di kawasan Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JHH di sekitar Warung Bakso Siswati, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, RK, sedang duduk di tempat jualan Bumi Coffee, Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor KPPN Kota Dumai.
Sekitar pukul 21.25 WIB, korban melihat dua pria yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua pria tersebut diduga menggeber suara knalpot ke arah korban sembari mengucapkan kata, “Anjai.”
Keduanya kemudian disebut kembali melintas beberapa kali. Tak lama berselang, sekitar empat orang yang menggunakan dua sepeda motor menghampiri korban dan rekannya.
Salah seorang dari kelompok tersebut diduga melontarkan perkataan, “Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah,” sebelum salah seorang lainnya diduga menendang wajah korban hingga terjatuh.
Situasi kemudian berubah tegang. Korban mengaku melihat salah seorang dari kelompok tersebut membawa benda yang diduga pisau dapur.
Merasa terancam, korban kemudian berlari menuju Warung Bakso Siswati untuk menyelamatkan diri.
Namun, menurut keterangan dalam laporan, korban diduga tetap dikejar oleh dua orang yang masing-masing membawa benda yang diduga berupa pisau dan obeng.
Sesampainya di dalam warung, korban diduga kembali diserang oleh dua orang yang mengenakan jaket berwarna merah dan kuning hingga kembali terjatuh ke lantai.
Korban kemudian mendapat pertolongan dari rekannya, RK, bersama seorang warga lainnya. Sementara dua orang yang diduga melakukan penusukan disebut melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka pada bahu yang diduga akibat benda menyerupai obeng, serta memar pada wajah sebelah kiri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Dumai untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC RAGA Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti hingga melakukan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni DAU dan W.
Perburuan terhadap keduanya tidak berlangsung singkat. Polisi mendapati keduanya sempat berpindah-pindah lokasi setelah kejadian.
Keduanya disebut sempat melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, selama kurang lebih dua hari. Setelah itu, mereka berpindah ke Rupat selama sekitar lima hari sebelum akhirnya menuju Kabupaten Siak.
Keberadaan mereka akhirnya berhasil dilacak Tim URC RAGA Polres Dumai. Pada Selasa dini hari, 29 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan keduanya di sebuah rumah warga di kawasan Rawang Air Putih.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, serta satu buah obeng.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Tim URC RAGA Polres Dumai, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Kedua orang yang diamankan berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







