DUMAI – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD dr. Suhatman Kota Dumai, Selasa (29/9/2026).
Penilaian tersebut dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan RSUD dr. Suhatman Kota Dumai. Kegiatan ini melibatkan Tim Ombudsman RI Perwakilan Riau yang didampingi Direktur RSUD dr. Suhatman beserta jajaran direksi.
Penilaian maladministrasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Pihak RSUD dr. Suhatman menyatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk terus melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, responsif, transparan serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Dumai.
Kehadiran Ombudsman dalam proses penilaian juga menjadi momentum bagi RSUD dr. Suhatman untuk melihat berbagai aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Evaluasi secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit daerah tersebut.
“Bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik, menuju pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Kota Dumai,”







