DUMAI – Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di sekitar kawasan kerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit II Dumai menjadi sorotan. Bukan semata karena material yang dibawa, melainkan cara pengangkutan BBM yang disebut menggunakan jerigen berbahan plastik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek pembangunan jaringan pipa air bersih dari kawasan Perumahan Pertamina menuju area Kilang Pertamina Dumai yang dikerjakan perusahaan subkontraktor PT Surya Sakti Sukses (SSS).

Sejumlah sumber dari kalangan pekerja menyebutkan, solar diduga dibawa dari kawasan perumahan menuju lokasi pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan operasional genset maupun peralatan proyek.
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: apakah metode pengangkutan BBM tersebut telah sesuai dengan standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE) yang berlaku di kawasan kerja Pertamina?
Sorotan utama bukan hanya terletak pada keberadaan BBM, tetapi juga wadah, metode pemindahan, kendaraan, jalur pengangkutan hingga prosedur pengawasannya.
Bahan bakar merupakan material mudah terbakar. Karena itu, setiap proses pemindahan dan pengangkutannya idealnya berada dalam sistem pengendalian risiko yang jelas.
Mulai dari jenis wadah yang digunakan, jumlah atau volume BBM, cara pengamanan, kendaraan pengangkut, hingga prosedur keluar-masuk kawasan semestinya menjadi bagian dari pengawasan.

Namun, dalam dugaan aktivitas yang mencuat ini, belum diketahui secara pasti apakah penggunaan jerigen plastik tersebut memang diperbolehkan berdasarkan prosedur yang berlaku atau justru bertentangan dengan ketentuan keselamatan.
Hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Pertanyaan lain muncul apabila BBM tersebut memang dibawa menggunakan kendaraan perusahaan melalui akses keluar-masuk kawasan.
Apakah kendaraan telah diperiksa? Apakah volume dan wadah BBM tercatat? Apakah terdapat dokumen atau izin pengangkutan? Dan apakah aktivitas tersebut telah diketahui serta disetujui oleh petugas terkait?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sistem pengamanan pada kawasan strategis seperti kilang bukan hanya berkaitan dengan siapa yang boleh masuk dan keluar.

Kontrol akses juga berkaitan dengan material, peralatan, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Apalagi apabila pengangkutan BBM dilakukan melewati kawasan yang berdekatan dengan permukiman.
Dugaan pengangkutan BBM dengan wadah yang tidak sesuai standar, apabila nantinya terbukti, berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Risiko dapat muncul akibat kebocoran, tumpahan, benturan, paparan panas, sumber api, percikan listrik maupun kecelakaan kendaraan.
Dampaknya pun tidak hanya menyangkut pekerja proyek.
Apabila kendaraan membawa BBM melintasi kawasan perumahan atau jalur yang digunakan masyarakat, maka aspek keselamatan publik dan lingkungan juga menjadi bagian yang patut diperhitungkan.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak menunggu sampai terjadi insiden terlebih dahulu.
Pihak PT KPI RU II Dumai bersama pengelola proyek dan unsur pengamanan terkait dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Verifikasi setidaknya dapat mencakup:
* jenis dan volume BBM yang diangkut;
* jenis serta spesifikasi wadah;
* kendaraan yang digunakan;
* asal dan tujuan BBM;
* prosedur pengambilan BBM dari kawasan perumahan;
* pemeriksaan pada akses keluar-masuk;
* dokumen atau izin pengangkutan;
* pihak yang memberikan persetujuan;
* serta kesesuaian aktivitas dengan prosedur HSSE dan ketentuan proyek.
Verifikasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi dari sumber lapangan semata.
Sebab, terdapat dua kemungkinan yang sama-sama perlu dibuka secara objektif: apakah aktivitas tersebut memang merupakan pelanggaran prosedur, atau justru telah dilakukan berdasarkan prosedur dan izin tertentu yang belum diketahui publik.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan jerigen plastik untuk membawa BBM tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
PT SSS perlu menjelaskan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan oleh pekerjanya, untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan, serta prosedur apa yang menjadi dasar pengangkutannya.
Sementara PT KPI RU II Dumai juga penting memberikan penjelasan mengenai standar HSSE yang berlaku terhadap aktivitas pengangkutan BBM di kawasan tersebut.
Penjelasan resmi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Jika ternyata aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur, maka langkah korektif dan evaluasi pengawasan menjadi penting.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan dan memiliki dasar persetujuan, maka penjelasan resmi juga dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Sebab dalam urusan keselamatan, transparansi prosedur sama pentingnya dengan kepatuhan terhadap prosedur itu sendiri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT SSS, PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan **UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







