Mantan Pekerja Sebut Bekerja 12–13 Jam, Tak Diberi Surat PHK dan Surat Pengalaman Kerja Serta Uang Pesangon

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Persoalan di balik operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Murni Pondok Bunian, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan terkait jam kerja hingga 12–13 jam serta pembuangan limbah berminyak ke saluran drainase, kini muncul dugaan lain terkait pemberhentian pekerja.

Seorang mantan pekerja yang mengaku telah bekerja selama sekitar delapan bulan di SPPG Murni Pondok Bunian menyebut dirinya diberhentikan secara sepihak.

Ia juga mengaku tidak menerima surat pemberhentian dari pihak yayasan maupun surat pengalaman kerja setelah hubungan kerjanya berakhir serta uang pesangon dari pihak SPPG Murni Pondok Bunian.

Mantan pekerja tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir persoalan tersebut berdampak terhadap dirinya.

Menurut sumber tersebut, terdapat kesan bahwa pekerja yang menyampaikan keberatan atau tidak mengikuti keinginan pengelola berpotensi diberhentikan.

“Siapa yang melawan, diduga diberhentikan,” ujar sumber kepada Halodumai.com melalui sambungan telepon.

Ia mengaku selama bekerja menghadapi situasi yang menurutnya membuat pekerja serba salah.

“Benar pun kita berbuat, pasti tetap salah,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pengalaman pribadi sumber selama bekerja di SPPG Murni Pondok Bunian.

Sumber mengungkapkan, dirinya mengetahui pemberhentian tersebut melalui koordinator atau manajer SPPG.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian secara resmi dari pihak yayasan.

“Saya diberhentikan tanpa surat pemberhentian dari pihak yayasan tampa uang pesangon,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut bahkan disebut tidak diketahui secara langsung oleh pihak yayasan.

“Saya diberhentikan lewat koordinator atau manajer SPPG Murni Pondok Bunian. Pemberhentian saya pun tidak diketahui oleh yayasan,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan pemberhentian, sumber juga mengaku telah meminta surat pengalaman kerja setelah tidak lagi bekerja.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak diberikan oleh pihak yayasan.

“Yang lebih parahnya lagi, ketika pekerja meminta surat pengalaman bekerja, tidak diberikan oleh yayasan,” katanya.

Dugaan pemberhentian sepihak tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya disampaikan sejumlah sumber terkait aktivitas SPPG Murni Pondok Bunian.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan pekerja harus menjalani jam kerja hingga 12–13 jam dalam sehari.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya limbah berminyak dari aktivitas dapur yang masuk ke saluran drainase.

Dua persoalan tersebut juga perlu mendapatkan penjelasan dari pengelola SPPG, termasuk mengenai sistem kerja, waktu istirahat, pengelolaan limbah, serta mekanisme pengawasan terhadap operasional dapur.

Persoalan lain yang penting diklarifikasi adalah status hubungan kerja mantan pekerja tersebut.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya bekerja, tetapi juga bergantung pada status hubungan kerja, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, klaim mengenai hak pesangon bagi pekerja dengan masa kerja delapan bulan perlu dilihat berdasarkan status pekerja tersebut, apakah merupakan pekerja tetap (PKWTT), pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau memiliki bentuk hubungan kerja lainnya.

Ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja antara lain diatur dalam UU Cipta Kerja beserta PP Nomor 35 Tahun 2021, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan status hubungan kerja masing- masing pekerja.

Munculnya berbagai informasi tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak SPPG Murni Pondok Bunian dan yayasan pengelola.

Apakah benar pekerja diberhentikan tanpa surat resmi?

Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemberhentian?

Apakah pihak yayasan mengetahui proses tersebut?

Bagaimana status hubungan kerja pekerja yang diberhentikan?

Dan mengapa surat pengalaman kerja disebut tidak diberikan?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah terkait dugaan jam kerja 12–13 jam serta dugaan limbah berminyak yang masuk ke drainase.

Halodumai.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak SPPG Murni Pondok Bunian maupun yayasan untuk memberikan penjelasan secara utuh terkait berbagai tudingan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Tim Redaksi

Berita Terkait

Asap Tebal Menyelimuti Dumai, Satlantas Polres Dumai Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Masker
Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program JALUR
Tanah HGU Kedaluwarsa Diduga Diperjualbelikan, Tim Gabungan TNI-Polri Turun ke Lokasi
Kualitas Udara Dumai Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada Kabut Asap
Dapur SPPG Murni Pondok Bunian Disorot Warga, Pekerja Diduga Kerja 12–13 Jam dan Limbah Berminyak Masuk Drainase
Kabut Asap Selimuti Dumai, Dishub Turunkan Petugas di Sejumlah Titik Rawan
Kabut Asap Selimuti Dumai, Dishub Turunkan Petugas di Sejumlah Titik Rawan
Asap Tebal Selimuti Dumai, Kota Seolah Masuk “Alam Bunian”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Asap Tebal Menyelimuti Dumai, Satlantas Polres Dumai Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Masker

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program JALUR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Mantan Pekerja Sebut Bekerja 12–13 Jam, Tak Diberi Surat PHK dan Surat Pengalaman Kerja Serta Uang Pesangon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Tanah HGU Kedaluwarsa Diduga Diperjualbelikan, Tim Gabungan TNI-Polri Turun ke Lokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kualitas Udara Dumai Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada Kabut Asap

Berita Terbaru