DUMAI – Keakuratan data menjadi salah satu kunci dalam memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Kesalahan dalam pendataan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi berdampak pada ketepatan penyaluran bantuan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Bidang Intelijen bagi Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Dumai, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Dumai, James Naibaho, S.H., M.H., memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada para pelaksana kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang terlibat dalam proses pendataan masyarakat calon maupun penerima bantuan sosial.
Kejari Dumai menekankan bahwa data yang digunakan dalam program bansos harus disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Data tersebut juga harus didukung dokumen maupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendataan yang valid dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat administrasi dan tepat manfaat.
Sebaliknya, ketidakakuratan data dapat menyebabkan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat, sementara data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat memengaruhi proses penyaluran program pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Kejari Dumai mengingatkan pentingnya kehati-hatian setiap pihak yang terlibat dalam proses pendataan.
TKSK dan PSM juga diingatkan agar menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas, profesionalitas dan tanggung jawab.
Mereka diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada manipulasi atau penyajian data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penekanan tersebut menjadi penting karena kualitas data pada tahap awal turut menentukan kualitas proses pengambilan keputusan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Kejari Dumai menegaskan bahwa pendataan yang benar merupakan salah satu fondasi dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang transparan, adil, tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Melalui penerangan hukum tersebut, para petugas di lapangan diharapkan semakin memahami bahwa pendataan masyarakat bukan hanya pekerjaan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Sumber: Kejaksaan Negeri Dumai







