DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap keberadaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/IX/2026 /SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 22 September 2026.
DPO yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial ME alias G, laki-laki berusia 43 tahun, warga Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perkara narkotika yang terjadi pada 22 September 2026 di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berinisial GR alias I yang berada di dalam kamar. Saat akan didekati petugas, yang bersangkutan terlihat membuang sebuah benda ke arah pintu kamar.
Setelah diperiksa, benda tersebut berupa kotak rokok Sampoerna A Mild warna putih. Di dalamnya ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, GR mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap WS. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan yang bersangkutan di sebuah rumah kost di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet. WS mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Dalam proses penyidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang narkotika tersebut hingga mengarah kepada ME alias G yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan ME alias G pada 6 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO warna coklat moka. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif methamphetamine (Meth).
Tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pihak-pihak lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.







