Risnandar dan IP Bernyanyi, Jaksa Beberkan Sejumlah Nama Pejabat Pemko Pekanbaru Pemberi Suap

- Penulis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi (foto: istimewa)

PEKANBARU  – Pada sidang perdana kasus korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru, Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan  sejumlah nama kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga terseret dalam kasus korupsi suap kepada mantan Pj walikota tersebut.

Itu terungkap dari keterangan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan perdana kasus dugaan suap Selasa siang.

Nama para pejabat Pemko Pekanbaru tersebut adalah Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi yang memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Risnandar di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Sebelumnya Reza menerima uang tersebut dari salah seorang kabid nya, Yeti Yulianti.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima sejumlah uang, yakni barang dan uang sebesar Rp10 juta dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan Rp90 juta, dan juga Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso Rp45 juta. Kemudian dari Kepala PUPR Pekanbaru Edward Riansyah Rp100 juta.

JPU menilai pemberian uang tersebut dianggap sebagai suap kepada eks Pj Walikota Pekanbaru tersebut, karena Mahiwa tidak melaporkannya ke KPK.

“Uang suap diterima Risnandar Mahiwa dari Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi yang diserahkannya di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya di sidang perdana kasus gratifikasi APBD dan APBD Perubahan 2024 Pekanbaru. Total uang suap yang diterima Risnandar adalah Rp895 juta.

Sementara dalam dakwaan perkara Indra Pomi dan Novin Karmila, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan sejumlah kepala dinas yang sama dan beberapa nama lainnya juga memberikan uang suap kepada dua pejabat tersebut. Yakni Rp50 juta dari Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah, Kepala BPKAD Yulianis Rp120 juta  dan Hariyadi Rusadi Natar Rp550 juta. Dari sejumlah kepala dinas dan lainya, Indra Pomi berhasil mengumpulkan uang Rp1,225 miliar rupiah.

“Selain nama kepala dinas tersebut diatas, nama kepala dinas lainnya adalah Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah dan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Mereka memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Indra Pomi Nasution,” jelas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Indra Pomi Nasution.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tindakan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru ini dianggap suap. Sebab baik Risnandar Mahiwa selaku penyelenggara negara di daerah maupun Indra Pomi tidak melaporkan perbuatan para pejabat ASN tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari, setelah menerima uang tersebut.

Lokasi transaksi penerimaan uang berlangsung di sejumlah tempat yaitu  rumah dinas Walikota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, dan Toko Baju Martin di Jl Jendral Sudirman, Pekanbaru.**

Sumber : iniriau.com

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru