Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

DUMAI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai resmi mencabut kebijakan libur dan belajar dari rumah akibat kabut asap. Mulai Senin, 19 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Dumai Nomor 000/466/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 18 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Dumai, Mukhlis Suzantri, S.Hut., T.MT.

Keputusan ini diambil setelah pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terbaru dari instansi berwenang menunjukkan kualitas udara di Kota Dumai berangsur membaik dan berada pada kategori aman untuk aktivitas luar ruangan.

Meski kegiatan belajar tatap muka kembali diberlakukan, Disdikbud Dumai tetap menetapkan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh siswa diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Selain itu, kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan di dalam ruangan. Siswa tidak diperkenankan beraktivitas di luar kelas atau ruangan selama kegiatan belajar berlangsung.

Pihak sekolah, khususnya para guru, juga diminta meningkatkan pengawasan serta mengarahkan peserta didik agar tetap berada di dalam ruangan dan tidak bermain di luar.

Pencabutan kebijakan belajar dari rumah ini menjadi tindak lanjut perkembangan kualitas udara di Kota Dumai setelah sebelumnya aktivitas pendidikan disesuaikan akibat kabut asap.

Meski demikian, penerapan kewajiban memakai masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan menunjukkan bahwa aspek kesehatan peserta didik tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Disdikbud Dumai meminta seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB negeri dan swasta, melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Surat edaran yang ditandatangani pada Minggu, 18 Oktober 2026, itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Dumai, BKPSDM, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Koordinator Wilayah SPPG Kota Dumai.

Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka, pihak sekolah diharapkan tetap mengutamakan keselamatan peserta didik dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru