TOJO UNA-UNA, SULTENG – Moh. Hidayat B. Ayahu, warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Tojo Una-Una pada Senin (19/10/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/241/X/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di wilayah Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam uraian laporan, Moh. Hidayat B. Ayahu menerangkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bermain domino bersama sejumlah temannya. Saat itu, pelapor dan terlapor disebut terlibat percakapan yang kemudian berujung pada perselisihan.
Menurut keterangan dalam dokumen tersebut, terlapor diduga terbawa emosi dan memukul pelapor satu kali hingga mengenai bagian bibir atas. Akibat kejadian itu, bibir pelapor dilaporkan mengalami luka hingga berdarah.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Moh. Hidayat B. Ayahu kemudian mendatangi Polres Tojo Una-Una untuk membuat laporan agar peristiwa yang dialaminya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen STTLP mencatat laporan tersebut dibuat pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 21.28 WITA.
Pelapor Harapkan Penanganan Sesuai Hukum
Penerimaan laporan oleh kepolisian menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, fakta kejadian perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak terlapor.
Polres Tojo Una-Una diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan pengaduan atas dugaan peristiwa pidana dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







