BOALEMO, GORONTALO – Dua orang wartawan mengeluhkan pelayanan di pintu masuk kawasan Wisata Pantai Bolihutu’o, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, setelah diminta membayar uang sebesar Rp10.000 oleh penjaga palang saat hendak masuk untuk melakukan peliputan berita, Rabu (21/10/2026).
Kejadian tersebut bermula ketika kedua wartawan bermaksud memasuki kawasan Wisata Pantai Bolihutu’o untuk meliput perkembangan objek wisata tersebut. Namun, rencana peliputan itu terkendala karena penjaga pos tetap meminta pembayaran sebelum mereka diperbolehkan masuk ke lokasi.
Saat dikonfirmasi mengenai status pengelolaan objek wisata tersebut, penjaga palang menyampaikan bahwa kawasan taman wisata itu dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau dikelola oleh pemerintah daerah, berarti ini milik pemerintah, Bu. Kami wartawan ingin melakukan peliputan berita mengenai perkembangan wisata ini,” ujar salah seorang wartawan saat menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Meski kedua wartawan telah menjelaskan tujuan kedatangan untuk kepentingan peliputan jurnalistik, penjaga palang disebut tetap meminta pembayaran sebesar Rp10.000.
Kedua wartawan juga menyoroti kondisi di dalam kawasan Wisata Pantai Bolihutu’o yang, berdasarkan pengamatan mereka saat itu, tidak terlihat adanya aktivitas pengunjung maupun kegiatan wisata yang berlangsung.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan biaya masuk bagi wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, khususnya apabila objek wisata tersebut benar dikelola oleh pemerintah daerah.
Pada prinsipnya, kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk memantau perkembangan fasilitas dan pelayanan publik. Meski demikian, ketentuan mengenai tarif masuk, kemungkinan pengecualian bagi peliput, serta prosedur perizinan perlu dikonfirmasi kepada pengelola yang berwenang.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status pengelolaan Wisata Pantai Bolihutu’o, dasar penetapan tarif masuk sebesar Rp10.000, serta ketentuan yang berlaku bagi wartawan yang melakukan peliputan.
Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan objek wisata Pantai Bolihutu’o berjalan transparan dan kegiatan jurnalistik dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Pemerintah Kabupaten Boalemo mengenai kejadian tersebut. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







