TOJO UNA-UNA, SULTENG – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun di Jalan Poros Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menyisakan persoalan. Pasalnya, keluarga korban mengaku belum mendapatkan pertanggungjawaban atas biaya pengobatan maupun kerusakan kendaraan setelah sebelumnya dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat kejadian, korban bernama Imran Tuliabu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino.
Namun, ketika melintas di jalan poros, tiba-tiba sebuah sepeda motor Yamaha NMAX keluar dari persimpangan tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi arus lalu lintas dan memberikan kesempatan kepada kendaraan yang sedang melintas.
Akibatnya, tabrakan antara kedua kendaraan tersebut tidak dapat dihindari.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, sepeda motor Yamaha NMAX tersebut dikendarai seorang anak berusia 14 tahun yang diketahui merupakan anak Kepala Desa Tongkabo, Faisal Ambololo.
Akibat benturan tersebut, Imran Tuliabu mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Ampana untuk mendapatkan penanganan medis. Proses evakuasi korban turut dikawal anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tojo Una-Una.
Sementara itu, sepeda motor Yamaha Fino milik korban mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan tersebut.
Kesepakatan Kekeluargaan Belum Direalisasikan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah sebelumnya dilakukan musyawarah antara orang tua korban dengan orang tua pengendara Yamaha NMAX, yakni Faisal Ambololo selaku Kepala Desa Tongkabo.
Dalam musyawarah tersebut, menurut keterangan pihak keluarga korban, disepakati bahwa persoalan kecelakaan akan diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk tanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan korban.
Namun, pihak keluarga korban mengaku kecewa karena kesepakatan tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Akibatnya, korban masih menghadapi persoalan biaya pengobatan serta kerugian materiil akibat kerusakan sepeda motor Yamaha Fino miliknya.
Orang Tua Korban Beri Kesempatan Sebelum Tempuh Jalur Hukum
Merasa belum mendapatkan pertanggungjawaban, orang tua Imran Tuliabu menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga pengendara untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Kami minta orang tua pengendara tetap bertanggung jawab terhadap insiden tersebut, termasuk biaya pengobatan korban dan kerusakan kendaraan. Kami masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar orang tua korban.
Pihak keluarga menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya seharusnya dihormati dan direalisasikan, bukan sekadar menjadi janji tanpa kepastian.
Apabila tidak ada itikad baik dan pertanggungjawaban, keluarga korban menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak korban.
Pertanggungjawaban Hukum Menjadi Sorotan
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan orang tua terhadap anak yang masih berusia 14 tahun dan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan.
Selain itu, Pasal 1367 KUH Perdata mengatur tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berada di bawah tanggungan seseorang, sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi.
Sementara itu, karena pengendara masih berusia 14 tahun, proses penanganan perkara wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







