Ket foto : kegiatan Ngopi Bareng Ayah (NBA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai di Caffe Teras Work Hard, Jalan Janur Kuning
DUMAI – Penurunan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Di balik tren penurunan tersebut, puluhan korban masih tercatat sepanjang 2026. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi harus dimulai dari keluarga, terutama keterlibatan ayah.
Pesan tegas itu mengemuka dalam kegiatan Ngopi Bareng Ayah (NBA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai di Caffe Teras Work Hard, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (4/11/2026).
Mengangkat tema “Bukan Cuma Ngobrol, Kita Pelindung Utama Anak”, kegiatan ini menyoroti persoalan mendasar dalam perlindungan anak: kehadiran ayah tidak cukup hanya sebatas mencari nafkah, tetapi harus diwujudkan melalui pengasuhan, pengawasan, komunikasi, dan keberanian melindungi anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan.
Kegiatan dipimpin Kepala UPTD PPA Kota Dumai, drg. Ridhonaldi, M.K.M. Hadir Camat Dumai Timur, Lurah Jaya Mukti, perwakilan PPA Polres Dumai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai beserta Kabid SD dan Kabid SMP, perwakilan Kodim 0320 Dumai, LPMK, ketua RT, serta tokoh masyarakat.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat 174 kasus, turun menjadi 137 kasus pada 2024 dan 117 kasus pada 2025. Sementara pada 2026 tercatat 55 kasus hingga September.
Namun, angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa persoalan kekerasan telah selesai.
Data semester I 2026 juga mencatat 58 orang korban, terdiri dari 26 anak perempuan, 17 anak laki-laki, dan 15 perempuan dewasa.
Fakta ini memperlihatkan bahwa ancaman kekerasan masih nyata. Karena itu, penurunan angka kasus harus dibarengi upaya pencegahan yang lebih konkret, pengawasan lingkungan, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan kekerasan.
Dalam pemaparannya, drg. Ridhonaldi menegaskan bahwa ayah memiliki posisi strategis dalam menciptakan keluarga yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kita ingin mengajak para ayah menyadari peran sesungguhnya: bukan hanya mencari nafkah, tetapi menjadi pelindung pertama dan utama bagi istri dan anak-anak di rumah. Ketika ayah hadir dan peduli, risiko terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.
Ada lima peran penting yang ditekankan, yakni memutus rantai kekerasan dalam keluarga, menjadi teladan dengan otoritas penuh kasih, meringankan beban ibu dalam pengasuhan, menjadi pendidik sekaligus pelindung utama anak, serta membangun kepedulian antarwarga terhadap keselamatan anak.
Pesan yang ingin dibangun jelas: pengasuhan bukan pekerjaan ibu semata. Ayah harus mengetahui lingkungan pergaulan anak, memahami perubahan perilakunya, membangun komunikasi terbuka, dan tidak menutup mata terhadap potensi kekerasan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi ancaman terhadap anak di lingkungan yang selama ini dianggap aman.
Melalui konsep Child Safety Mapping, peserta diajak mengenali enam zona yang membutuhkan pengawasan ekstra, yakni rumah dan lingkungan keluarga, toko kelontong, sekolah dan madrasah, tempat ibadah dan TPA, fasilitas umum dan taman, serta lingkungan tetangga.
Edukasi ini penting karena ancaman terhadap anak tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan fisik atau tindakan yang langsung terlihat. Pendekatan melalui perhatian, pemberian hadiah, maupun kebaikan berlebihan juga dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan dengan anak.
Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan mengajarkan mereka berkata “tidak” terhadap tindakan yang mencurigakan. Orang tua dan masyarakat harus mampu menciptakan lingkungan yang aman serta mempersempit peluang terjadinya kekerasan.
Pendekatan WHO INSPIRE yang disampaikan dalam kegiatan tersebut turut menekankan pentingnya pencegahan melalui keterlibatan keluarga, masyarakat, dan berbagai institusi.
Camat Dumai Timur dan para undangan menyambut baik kegiatan tersebut. Namun, tantangan sesungguhnya justru berada setelah kegiatan berakhir: sejauh mana pesan perlindungan anak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Para ketua RT, tokoh masyarakat, pihak sekolah, pengelola tempat ibadah, dan orang tua diharapkan tidak sekadar menjadi peserta sosialisasi, tetapi ikut membangun sistem pengawasan dan kepedulian terhadap keselamatan anak.
Penurunan angka kekerasan harus menjadi momentum memperkuat pencegahan, bukan alasan mengurangi kewaspadaan.
Sebab, satu kasus kekerasan terhadap anak saja sudah cukup menjadi peringatan bahwa masih ada ruang yang harus dibenahi. Perlindungan anak bukan sekadar slogan dan bukan pula tanggung jawab pemerintah semata.
Ayah harus hadir, keluarga harus peduli, dan masyarakat tidak boleh diam ketika keselamatan anak terancam.







