Edarkan Sabu, Ibu 4 Anak Diciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Warga Jalan Sepakat, kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bukit Kapur, Mw (26) ibu dari 4 orang anak harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
   
Tersangka diamankan Jum’at (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya saat sedang menunggu  pasien yang hendak membeli.
   
Desakan ekonomi kembali menjadi alasan tersangka menjual sabu guna menghidupi 4 orang anaknya, mengingat dirinya sudah 2 tahun ditinggal suami yang tersangkut perkara hukum dengan kasus yang sama.
   
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSI ketika dikonfirmasi melalui kasat narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan SH didampingi Kanit I Narkoba Polres Dumai Ipda Batu Bara, Selasa (24/2) membenarkan adanya penangkapan tersangka saat sedang menunggu salah seorang pembeli dikediamannya.
   
“Tersangka kita amankan saat sedang menunggu pembeli. Bersama tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu,” ujar Batu Bara.
   
Diterangkan, ditangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan sering terjadinya transaksi di rumah tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
   
Mendapatkan laporan tersebut petuga di lapangan lantas menuju ke TKP dan menemukan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan. Dimana dalam penggerebekan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu.
    
Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial KE warga Duri, kabupaten Bengkalis. Dimana untuk mendapatkan barang haram tersebut tersangka membeli dan menjemputnya langsung kepada KE yang saat ini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
    
Tersangka juga mengaku baru 2 bulan ini menjalankan bisnis sabu dan tersangka membeli barang tersebut 2 kali dalam seminggu dengan tersangka menjemput langsung sabu tersebut ke simpang ABC, Duri sebagai lokasi yang disepakati untuk transaksi.
   
“Untuk mengedarkan barang tersebut, tersangka hanya mengedarkan barangnya kepada bencong-bencong yang banyak berkeliaran di kecamatan Bukit Kapur dan berkumpul di kediaman tersangka,” jelas Kasat.
   
Tersangka dan barang bukti saaat ini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas IPDA Batu Bara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 
Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 
Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 
Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:41 WIB

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:47 WIB

Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 

Berita Terbaru