Polsek Tebing Tinggi Amankan Ganja dan Pengedarnya

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH menunjukan Barang Bukti

SELATPANJANG -Seorang pengedar narkoba berinisial IA (41) warga Jalan Manggis, Gelora, Selatpanjang bakal menjalani Lebaran Idul Fitri 1435H di balik Jeruji Besi Polres Kepulauan Meranti, setelah pada Kamis (24/7/2014) dini hari berhasil di ‘Geret’ Tim gabungan Polres dan Polsek Tebing Tinggi dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan tim Polsek Tebing Tinggi pada Kamis sekitar pukul 01.30 Wib dini hari dirumah kediaman tersangka tanpa perlawanan.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan instruksi Kapolres Kepulauan Meranti terkait dugaan adanya indikasi perjudian dan pengedaran Narkoba,”Sebutnya

Menindak lanjuti hal tersebut, Rabu (23/7/2014) usai taraweh sekitar pukul 21.30 Wib , tim gabungan yang dipimpin IPDA Budi dan IPDA Asril langsung bergerak, pertama menyisir dilokasi dijalan Bambu Kuning Ujung, Desa Banglas, namun hasilnya nihil.

Selanjutnya, tim berhasil mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkoba di salah satu rumah masyarakat di Jalan Manggis Gelora, Selatpanjang.

Dari iformasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledah rumah tersangka IA, disitulah dijumpai sejumlah Barang Bukti (BB) yang terletak di meja Televisi ruang tamu, di intalasi Jendela, dan di bawah lantai ruang kerja tersangka.
 
Sejumlah BB yang diamankan tersebut, yakni sebanyak 8 Paket kecil sabu-sabu siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp 300 ribu yang disimpan dalam setempel, Sebungkus ganja kering senilai Rp. 50 Ribu.

4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakainya, 2 Unit Handphone merek Samsung, 1 Unit kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya Rp. 359 Ribu.

Untuk diketahui, Saat ini tersangka IA, sudah berada di Sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti dan menjalani peroses penyidikan lebih lanjut. (rtc)

Berita Terkait

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis
Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam

Berita Terbaru