Polsek Tebing Tinggi Amankan Ganja dan Pengedarnya

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH menunjukan Barang Bukti

SELATPANJANG -Seorang pengedar narkoba berinisial IA (41) warga Jalan Manggis, Gelora, Selatpanjang bakal menjalani Lebaran Idul Fitri 1435H di balik Jeruji Besi Polres Kepulauan Meranti, setelah pada Kamis (24/7/2014) dini hari berhasil di ‘Geret’ Tim gabungan Polres dan Polsek Tebing Tinggi dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan tim Polsek Tebing Tinggi pada Kamis sekitar pukul 01.30 Wib dini hari dirumah kediaman tersangka tanpa perlawanan.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan instruksi Kapolres Kepulauan Meranti terkait dugaan adanya indikasi perjudian dan pengedaran Narkoba,”Sebutnya

Menindak lanjuti hal tersebut, Rabu (23/7/2014) usai taraweh sekitar pukul 21.30 Wib , tim gabungan yang dipimpin IPDA Budi dan IPDA Asril langsung bergerak, pertama menyisir dilokasi dijalan Bambu Kuning Ujung, Desa Banglas, namun hasilnya nihil.

Selanjutnya, tim berhasil mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkoba di salah satu rumah masyarakat di Jalan Manggis Gelora, Selatpanjang.

Dari iformasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledah rumah tersangka IA, disitulah dijumpai sejumlah Barang Bukti (BB) yang terletak di meja Televisi ruang tamu, di intalasi Jendela, dan di bawah lantai ruang kerja tersangka.
 
Sejumlah BB yang diamankan tersebut, yakni sebanyak 8 Paket kecil sabu-sabu siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp 300 ribu yang disimpan dalam setempel, Sebungkus ganja kering senilai Rp. 50 Ribu.

4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakainya, 2 Unit Handphone merek Samsung, 1 Unit kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya Rp. 359 Ribu.

Untuk diketahui, Saat ini tersangka IA, sudah berada di Sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti dan menjalani peroses penyidikan lebih lanjut. (rtc)

Berita Terkait

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 
Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 
Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 
Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:41 WIB

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:47 WIB

Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 

Berita Terbaru