Bencana Karhutla Harus Disikap dengan Hukum yang Tegas

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran hutan dan lahan


PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun di provinsi Riau mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Faktanya, setiap tahun warga Riau akan menghirup asap yang disebabkan oleh karhutla.

Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2 pada Rabu (23-7-2014). Jarak pandang di Pelalawan 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.

Lebih dari 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karlahut 99% adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar.

Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi. Pelaku pembakaran hutan dan lahan disuruh pemilik lahan dengan upah Rp500.000 – Rp750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha.

Modus pembakaran hutan dan lahan menurut Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah. Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.

“Modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya. Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan Lurah. Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang,” terang Sutopo.

Dengan kondisi spt itu tentu Pemda harusnya dapat mencegah karlahut di wilayahnya.(rtc)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur
Dinas PU Dumai Turun ke Jalan, Bersihkan Sampah dan Drainase di Bukit Datuk Lama
Kabut Asap Menebal, PAC GRIB Jaya Dumai Timur Dibagikan 2.000 Masker ke Pengendara
Asap Tebal Menyelimuti Dumai, Satlantas Polres Dumai Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Masker
Kualitas Udara Dumai Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada Kabut Asap
Asap Tebal Selimuti Dumai, Kota Seolah Masuk “Alam Bunian”
Wali Kota, Dinas Pendidikan, DLH dan DPRD Dumai Didesak Bergerak Cepat Lindungi Warga dan Anak Sekolah
Peringatan Bulan PRB, TNI dan Stakeholder Tanam Mangrove di Dumai, Perkuat Mitigasi Bencana Pesisir

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Dinas PU Dumai Turun ke Jalan, Bersihkan Sampah dan Drainase di Bukit Datuk Lama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Kabut Asap Menebal, PAC GRIB Jaya Dumai Timur Dibagikan 2.000 Masker ke Pengendara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Asap Tebal Menyelimuti Dumai, Satlantas Polres Dumai Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Masker

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kualitas Udara Dumai Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada Kabut Asap

Berita Terbaru