Bencana Karhutla Harus Disikap dengan Hukum yang Tegas

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran hutan dan lahan


PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun di provinsi Riau mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Faktanya, setiap tahun warga Riau akan menghirup asap yang disebabkan oleh karhutla.

Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2 pada Rabu (23-7-2014). Jarak pandang di Pelalawan 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.

Lebih dari 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karlahut 99% adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar.

Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi. Pelaku pembakaran hutan dan lahan disuruh pemilik lahan dengan upah Rp500.000 – Rp750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha.

Modus pembakaran hutan dan lahan menurut Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah. Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.

“Modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya. Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan Lurah. Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang,” terang Sutopo.

Dengan kondisi spt itu tentu Pemda harusnya dapat mencegah karlahut di wilayahnya.(rtc)

Berita Terkait

Diminta Polres Dumai dan Polda Riau Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai
Polda Riau Diminta Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai
Dinas PU Kota Dumai Rapat Koordinasi Lanjutan Terkait Pengendalian Banjir di Kota Dumai
Dinas PU Gelar Rapat Rencana Percepatan Proses Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Terkait Pembangunan Jalan Paus II Kecamatan Dumai Barat
Kilang Pertamina Dumai Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir di Desa Mundam
Bongkar Muat Bungkil Sawit di Kawasan PT Pelindo Dumai: GM Pelindo, Kami Tetap Lakukan Upaya Menjaga Kesehatan Masyarakat
Wako Paisal Letak 6 Unit Tempat Pembuangan Sampah di Taman Bukit Gelanggang Dumai
Lewat Program Green Policing, Polsek Dumai Timur Gencarkan Menjaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:36 WIB

Diminta Polres Dumai dan Polda Riau Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai

Sabtu, 22 November 2025 - 13:00 WIB

Polda Riau Diminta Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai

Rabu, 12 November 2025 - 06:13 WIB

Dinas PU Kota Dumai Rapat Koordinasi Lanjutan Terkait Pengendalian Banjir di Kota Dumai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:16 WIB

Dinas PU Gelar Rapat Rencana Percepatan Proses Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Terkait Pembangunan Jalan Paus II Kecamatan Dumai Barat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Kilang Pertamina Dumai Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir di Desa Mundam

Berita Terbaru