Pengedar Sabu Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli di Parkiran Billiard

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial N, beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 12,60 gram.

Penangkapan dilakukan di area parkir Billiard yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok berisi paket diduga shabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 2284 DAD. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Dumai,” tambah AKP Riza.

Tersangka N kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat Methamphetamine dalam urinenya.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Riza Effyandi.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Dumai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelaku narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian
Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat
Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu
Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama
Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang

Senin, 20 April 2026 - 15:15 WIB

Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 14:59 WIB

Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian

Senin, 20 April 2026 - 14:51 WIB

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB