Pengedar Sabu Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli di Parkiran Billiard

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial N, beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 12,60 gram.

Penangkapan dilakukan di area parkir Billiard yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok berisi paket diduga shabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 2284 DAD. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Dumai,” tambah AKP Riza.

Tersangka N kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat Methamphetamine dalam urinenya.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Riza Effyandi.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Dumai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelaku narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB