DUMAI – Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K.,M.H.,M.Hum memastikan akan melakukan pengecekan terkait kasus disorientasi sexual yang melibatkan pejabat tinggi Kota Dumai berinisial P dengan surat laporan nomor:055/SMM/Pengaduan-Laporan/XI/2024 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 289, Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
Hal itu disampaikan oleh Herry Heryawan menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya soal perkembangan kasus dugaan asusila yang telah telah menjadi atensi publik tersebut, Jum’at (13-06-2025) usai pelaksanaan kegiatan penanaman jagung di pondok pesantren Al- Bahjah Al- Maunah.
“Nanti saya cek. Begitu banyak laporan yang masuk,” ujar Herry Heryawan singkat
Dilain pihak, kuasa hukum pelapor, Sardo Mariada Manulang, SH., MH, saat diminta informasi perkembangan kasus tersebut melalui telpon selulernya, menyatakan kasusnya sudah dihentikan.
“Informasi yang saya terima dari penyidik kasus itu sudah SP3.Alasannya kasus itu sudah daluarsa dan pernah juga dilaporkan. Suratnya langsung diberikan ke principal (pelapor,red).
Saya sudah minta ke KA untuk mengirimkan PDF suratnya. Namun hingga sekarang belum kita terima,” ungkap Sardo, Jum’at (13-06-2025)
Ditanya bagaimana kelanjutannya, Sardo menegaskan, itu tergantung dari pelapor, ”Jika ada keberatan maka akan kita tindak lanjuti. Namun, principal sepertinya tidak akan mengambil langkah-langkah itu,” tegas Sardo
Sebelumnya, Kantor Pengacara Sardo Mariana Manulang,SH., MH & Rekan menyurati Wasidik Reskrimum Polda Riau dengan nomor surat 058/SMM/ Perkembangan Pengaduan/XII/2024, perihal pegaduan dugaan pengancaman dan perbuatan cabul atas nama pelapor KA
Surat tertanggal 23 Desember 2024 itu,memohon kepada Wasidik Reskrimum Polda Riau untuk dapat memberikan keterangan tentang perkembangan pengaduan kliennya tertanggal 18 November 2024.
Dalam surat tersebut, Sardo menjelaskan alasannya yaitu, pertama kliennya telah dipanggil ke Polda Riau pada tanggal 02 desember 2024 dengan agenda klarifikasi sebagai pelapor.
Namun tidak jadi disebabkan kliennya tidak dapat hadir. Adapun alasan kedua yaitu, keesokkan harinya pada tanggal 03 Desember 2024, pihaknya membawa KA ke Polda Riau untuk melakukan klarifikasi.
Selanjutnya, alas an ketiga yaitu bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 penyidik mendatangi kliennya ke Kota Dumai untuk melakukan BAP. Dan terkait hal itu, pihaknya baru mengetahui setelah KA menghubunginya.
Hal yang tidak kalah penting, sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut, pihaknya mempertanyakan perkembangan pengaduan, dikarenakan banyaknya isu berkembang dilapangan khususnya di Kota Dumai tentang penyidik dan penasehat hukum dari pelapor KA , telah menerima sesuatu dari pihak ketiga sehingga pengaduan tidak berlanjut dan terkesan dihentikan.
Selain itu, adanya pemberitaan di media online , adanya pengaduan di polres Dumai terhadap KA dan penasehat hukumnya tentang pengaduan kliennya disebut hoax. Dan itu, merupakan pencemaran nama baiknya beserta klien.
“Kita terus mempertanyakan perkembangan kasus dari laporan tersebut dan kita sudah menyurati Wasidik Reskrimum Polda Riau. Sekarang masih menunggu jawaban dari Polda Riau,” jelas Sardo
Dipihak lain, informasi berkembang dilapangan, P selaku pihak terlapor telah dipanggil pihak penyidik Polda Riau dan telah diminta keterangannya.
Untuk itu, wartawan melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, SIK, termasuk bagaimana respon terhadap surat dari Kantor Pengacara Sardo Mariana Manulang,SH., MH & Rekan.
“Info dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bahwa proses penyelidikannya sudah dilakukan. Bahan gelar perkara dipersiapkan untuk dilaksanakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Insha Allah setelah gelar perkara akan diberikan surat pemberitahuan perkembangan pengaduan kepada pelapor,” Anom Karibianto menjelaskan, Senin (20/01/2025).(rul)