HALODUMAI – Sebanyak 32 PMI atau TKI yang pulang secara ilegal dari Malaysia nyaris kehilangan nyawa di perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.
Informasi dirangkum Jumat (13/06/25), speedboat yang mereka tumpangi karam di tengah laut pada Rabu (11/06/25) dini hari. Spontan, para TKI itu terjun ke laut bebas tanpa pedulikan bahaya yang mengancam.
Beruntung, seluruh PMI berhasil diselamatkan oleh seorang nelayan setempat yang tengah melaut di sekitar lokasi kejadian. Setelah dievakuasi, mereka diserahkan kepada Polsek Rupat Utara. Sementara, tekong kapal melarikan diri, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari Kapolres Bengkalis bahwa 32 PMI tersebut baru kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di perairan Rupat Utara,” ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (13/06/25).
Menurut kesaksian salah satu PMI bernama Yusrizal, rombongan berangkat dari Melaka, Malaysia pada Rabu (11/06/25) sekitar pukul 00.00 WIB dini hari menggunakan speedboat. Namun, pada pukul 01.30 WIB, kapal mengalami kebocoran dan mulai tenggelam. Tekong kapal kemudian melompat ke laut dan meninggalkan penumpangnya.
Seluruh penumpang pun melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Mereka akhirnya diselamatkan oleh seorang nelayan bernama Mis dan dibawa ke rumah Kepala Dusun Pasir Putih. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi, personel Polsek Rupat Utara dan Bhabinkamtibmas setempat datang untuk mengamankan para PMI.
Ke-32 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatra Utara, Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Saat ini, mereka telah diserahkan kepada P4MI Dumai untuk didata dan diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Termasuk upaya pencarian terhadap tekong kapal yang kabur serta kemungkinan keterlibatan sindikat perdagangan orang (TPPO).
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural. Hal tersebut ingatnya sangat berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja, dikutip dari cakaplah.