DUMAI – Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) adalah kompetisi olahraga tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) berdasarkan pencarian informasi.
O2SN bertujuan untuk menjaring siswa-siswi berprestasi di bidang olahraga dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan khusus menurut informasi dari pusat prestasi nasional.
Penyelenggara O2SN harus mempersiapkan pelaksanaan tersebut dengan baik dan membentuk Panitia Pelaksana dan harus berkordinasi dengan Cabang Olaraga (Cabor) yang akan di pertandingkan.
Namun, pelaksanaan O2SN Cabor Karate di kota Dumai untuk tingkat Kecamatan di kabarkan tidak mengikuti Juknis. Ada 3 kecamatan di kota Dumai dalam menyelenggarakan O2SN tidak melibatkan Cabang Olarahga yang di pertandingkan.
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Bukit Kapur. Di kabarkan dalam melaksanakan penyeleksian tidak melibatkan Wasit dari Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Dumai.
Ketua FORKI Kota Dumai Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos pada saat di minta tanggapannya sangat menyayangkan hal tersebut.
FORKI Kota Dumai adalah Cabang Olarhaga Karate yang memiliki 7 Perguruan di Kota Dumai dan memiliki lebih kurang 1000 atlet yang tersebar di seluruh kota Dumai dan mereka dilatih dengan mempersiapkan mental, fisik, karakter dan aturan-aturan dalam Cabor Karate.
Tetapi mengapa dalam penyelenggaraan penyeleksian mereka tidak melibatkan FORKI Dumai dan wasit-wasit dari FORKI Dumai.
” Bagaimana kita mau mengakui atlet yang di seleksi ini? dan bagaimana atlet yang di tunjuk memang mempunyai kemampuan?. Kami dari Pengurus Kota Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia meminta kepada Dinas Pendidikan agar segera memanggil penyelenggara yang tidak melibatkan Wasit dari FORKI dan tidak melibatkan Induk Organisasi yang di pertandingkan tersebut, ” tegas Ketua FORKI Kota Dumai, Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos, Minggu (21/6/2025).
Dikarenakan dalam seleksi atlet karate itu tidak melibatkan FORKI sebagai yang berkompeten dalam dalam cabang olahraga itu, maka sudah tentu pelaksanaan O2SN tersebut dapat dibatalkan kelulusannya.
” Mestinya sebelum melaksanakan kegiatan tersebut panitia O2SN tingkat kecamatan harus menyurati FORKI Dumai untuk perwasitan dalam pelaksanaannya. Dikarenakan hasil penyeleksiannya tidak sesuai Juknis, maka dianggap tidak sah,” ujar Monang.
Dikabarkan dalam waktu dekat pihak FORKI Kota Dumai akan menyurati panitia pelaksana O2SN SD Tahun 2025 di tiga Kecamatan itu dan akan ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kota Dumai.
O2SN SD 2025 Tingkat Kecamatan telah dilaksanakan pada awal bulan Juni 2025 dan jadwal pelaksanaannya di setiap kecamatan hari dan tanggalnya berbeda-beda. Sementara untuk O2SN SD Tingkat Kota akan diadakan pada tanggal 25 Juni 2025 mendatang.
Selain itu, pihak panitia O2SN tidak bisa langsung kepada pelatih atau wasit karate tanpa ada surat rekomendasi dari FORKI Kota Dumai. Jika ada oknum pelatih atau wasit yang tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di FORKI, pengurus FORKI Dumai akan memberikan skorsing kepada oknum tersebut.
Terkait O2SN SD Tingkat Kecamatan yang tidak melibatkan FORKI Kota Dumai dalam pelaksaannya ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Yusmanidar, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban.
Begitu juga saat hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Dumai, Andayani melalui WhatsApp juga tidak memberikan jawaban.