Dugaan Pencemaran Lingkungan, KLHK Turun Cek ke PT. EOJI

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bertindak cepat menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT EOJI di wilayah industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menanggapi pengaduan masyarakat, tim pengawas KLHK melakukan inspeksi dan pengambilan sampel tanah di empat titik pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan lapangan ini berlangsung selama lima hari, dari 20 hingga 24 Mei 2025.

“Sampling kami lakukan di empat titik. Selanjutnya akan diuji laboratorium, dan hasilnya akan keluar sekitar tujuh hari ke depan,” ujar salah satu anggota tim pengawas.

Kehadiran pemerintah pusat ini disambut baik oleh pelapor, Dhery Perdana Nugraha dari Malaya Research and Development. Ia menilai pengawasan tersebut merupakan wujud nyata negara hadir dalam penegakan hukum lingkungan. Dhery juga menduga material urugan yang digunakan berasal dari PT EOJI dan digunakan dalam proyek milik PT TLL.

Konfirmasi kepada pihak PT TLL menghasilkan keterangan terbatas. Perwakilannya, Marshal, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan material urugan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Oktober 2024, namun enggan menjelaskan lebih jauh.

Sumber internal menyebut PT TLL mengajukan permohonan pemanfaatan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 meter kubik, namun baru 2.000 meter kubik yang digunakan, karena mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Sementara itu, Mangantar Bilang IV Pane, ST, peneliti dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau, menegaskan bahwa ePP belum memiliki SNI khusus sebagai bahan urugan. Menurutnya, bahan urugan harus memenuhi standar teknis seperti kepadatan dan nilai CBR sesuai ketentuan.

“ePP memang diakui dalam SNI 2460-2014 sebagai bahan campuran beton, tapi belum ada regulasi SNI yang menetapkannya sebagai bahan urugan. Jadi penggunaannya untuk urugan sangat riskan tanpa uji teknis yang memadai,” jelas Mangantar.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dumai menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pelanggaran pemanfaatan limbah industri dan standar keselamatan konstruksi. KLHK berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai
Kunjungan Kerja, Monitoring dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Wilayah Kejaksaan Negeri Dumai
Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel
Berharap Sengketa Lahan Antara Zailani dan PT EUP Segera Diselesaikan” : Datuk Seri Drs H Zamhur Egab,
Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal
Wawako Sugiyarto Sampaikan Penjelasan Sekaligus Serahkan Dokumen KU-APBD dan PPA-S APBD Kota Dumai TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai
Melalui Program Edukatif, Rutan Dumai Goes to School di SMKN 2 Dumai
Walikota Dumai H. Paisal Terima Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Perluasan Buffer Zone dari PT. Pertamina Dumai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:35 WIB

Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:27 WIB

Kunjungan Kerja, Monitoring dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Wilayah Kejaksaan Negeri Dumai

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:08 WIB

Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:56 WIB

Berharap Sengketa Lahan Antara Zailani dan PT EUP Segera Diselesaikan” : Datuk Seri Drs H Zamhur Egab,

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal

Berita Terbaru