DUMAI – Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana 134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani lebih banyak bicara soal sewa-menyewa kedai yang mereka tempati. Dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kelima saksi mengaku membayar sewa kepada Inong Fitriani. Alasannya, dari sejumlah pihak yang pernah mengklaim sebagai pemilik lahan, hanya Inong Fitriani yang bisa menunjukkan surat asli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi terkait perkara Inong Fitriani yang digelar, Kamis (26/06/25) mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Kelima saksi yang dihadirkan JPU yakni, Jeki Anas (usaha laundry), Sulaiman (pedagang tas), Suhanda (pedagang burger), Abdurrahman (pedagang ayam geprek) dan Hendra (pedagang tas, kacamata dan aksesoris lainnya).
Dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, saksi Jeki Anas mengakui pihaknya menyewa tanah yang saat ini bermasalah dan membangun kios di atasnya. Tanah itu disewanya kepada Inong Fitriani sejak tahun 2021 lalu.
Sebelumnya pada tahun 2018, pembayaran sewa dilakukan kepada Nainggolan melalui Rudi. Kala itu sempat dibayar uang sewa untuk 1 tahun 8 bulan. Namun belakangan datang pihak lain, yang mengaku kuasa dari Dedi Handoko, memerintahkan untuk membongkar kios. Setelah berunding, akhirnya diberi dipensasi untuk 3 bulan.
” Tapi saat lebaran 2020, sekembali dari kampung, bangunan kios saya sudah tak ada lagi. Berselang waktu, datang Buk Inong pada tahun 2021. Saat itu Buk Inong menyampaikan tanah itu miliknya sambil menunjukkan suratnya. Setelah itu sewa menyewa dilakukan dengan Buk Inong hingga saat ini,” jelas saksi, Jeki Anas kepada Majelis Hakim.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Inong Fitriani apakah pihak Nainggolan maupun Dedi Handoko pernah memperlihatkan surat asli kepemilikan lahan tersebut, disampaikan saksi Jeki Anas tidak pernah.
” Tidak pernah, hanya Ibuk Inong yang bisa nunjukkan surat. Setelah berurusan dengan Buk Inong, tidak ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan tersebut,” ungkap saksi, Jeki Anas.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU, yakni Sulaiman juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda. Saksi mengaku awalnya menyewa kios melalui Ikhlas yang merupakan salah seorang pedagang kosmetik. Harga sewanya Rp300 ribu/bulan dan pada tahun 2021 tiba-tiba dirinya disuruh pindah. Dalam situasi itu, dirinya bertemu dengan Inong Fitriani.
” Saya bertemu Buk Inong, beliau sampaikan tak usah pindah, jualan saja seperti biasa. Kalau ada yang suruh pindah, suruh jumpai ibuk,” ujar saksi Sulaiman yang dihadapan Majelis Hakim juga menyampaikan pihak sebelum Buk Inong tidak pernah menunjukkan surat asli kepemilikan lahan.
Dua saksi lainnya, Abdurrahman dan Suhanda juga mengakui membayar sewa dengan Inong Fitriani.
” Kami bayar sewa dengan Buk Inong karena yakin beliau yang punya tanah berdasarkan surat yang ditunjukkannya. Saat pemeriksaan di kantor polisi, kami juga ditunjukkan surat, tapi dalam bentuk fotocopy,” papar saksi, Suhanda di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Suhada, sebelum berurusan dengan Inong Fitriani, uang sewa kios dibayarkan kepada Erwin yang mengaku kios dan tanah yang ditempati adalah milik saudaranya. Hanya saja, Erwin tidak pernah menunjukkan surat bukti kepemilikan lahan.
” Sebelum Buk Inong, saya menyewa kios dengan Erwin pada kisaran tahun 2018 atau 2019. Erwin bilang tanah itu milik saudaranya, tapi tak pernah tunjukkan surat. Saya sempat bayar uang sewa kepada Erwin sebesar 14 juta rupiah untuk 2 tahun. Belakangan setelah saya berurusan dengan Buk Inong, Erwin tak pernah datang lagi,” jelas saksi, Suhada.
Sementara saksi Abdurrahman mengaku tidak ingat lagi dengan surat tanah yang ditunjukkan penyidik kepolisian saat pemeriksaan atau pengambilan keterangan sebagai saksi.
” Waktu diperiksa polisi, saya ada ditunjukkan surat tanah. Tapi saya tak ingat lagi,” tegas Abdurrahman.
Abdurrahman dalam keterangannya di persidangan juga mengungkapkan setelah berurusan dengan Ibuk Inong tidak ada lagi pihak lain yang mendatanginya.
” Sejak menyewa (dengan Buk Inong), tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah itu lagi,” jelas Abdurrahman.
Saksi terakhir yang dihadirkan JPU, Hendra dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim menegaskan kios yang ditempatinya disewa dengan Buk Inong sejak tahun 2021.
” Saya bayar sewa setelah melihat surat Buk Inong. Ketika diperiksa di Polres, saya lihat fotocopy surat ukuran 9 x 81 depa. Kalau yang ditunjukkan Buk Inong surat asli ukuran 59 x 81 depa,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, 3 bulan berjualan tiba-tiba datang pihak Toton Sumali yang mengaku sebagai pemilik tanah dan akan membongkar bangunan.
” Saya tentu keberatan. Apalagi bangunan saya yang mendirikan karena saya hanya sewa lahan. Waktu saya minta agar dia (pihak Toton Sumali,red) menunjukkan surat asli, dia tak bisa. Alasannya surat asli ada di bank,” ungkap Hendra.
Pada sisi lain, Andi Azis, SH, MH didampingi Johanda Saputra, SH selaku Penasehat Hukum Inong Fitriani usai sidang menyampaikan dari 5 saksi yang dihadirkan JPU hanya bicara terkait sewa-menyewa dengan Inong Fitriani.
” Menurut kami, tidak ada yang salah dengan sewa-menyewa ini karena klien kami Buk Inong mengantongi surat asli atas tanah tersebut,” ujar Andi Azis.
Lebih lanjut disampaikan Abdul Azis, pihaknya masih menunggu pembuktian hukum. Pasalnya dari hukum pidana yang diketahui, beban pembuktian adalah ditangan Jaksa Penuntut Umum.
” Kita dari Tim Penasehat Hukum akan memberikan bukti dengan agenda yang dijadwalkan Majelis Hakim. Kita akan buktikan bahwa surat yang dipegang klien kami adalah surat asli, bukan palsu sebagaimana pasal yang didakwakan,” tegas Abdul Azis, SH, MH.
Agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan, Selasa (01/07/25) pekan depan masih mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
sumber : kupasberita.com
editor : Feri Windria






