Publik Menanti Transparansi Polri, Mesteri Kematian Polisi di Dream Box Dumai

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus kematian tragis seorang anggota Polres Dumai, Bripka SS yang ditemukan tak bernyawa di tempat hiburan malam Dream Box, hingga kini menyisakan banyak pertanyaan. Meski proses penyidikan sempat berjalan, kasus tersebut kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah hukum ini menuai kontroversi, dan publik kini menunggu TRANSPARANSI Polri.

Sejumlah Kalangan memberikan sorotan tajam, terutama para praktisi hukum yang mempertanyakan dasar dan kelayakan penerbitan SP3 dalam kasus kematian anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Karaoke.

Bripka SS dilaporkan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, bersandar di atas kursi plastik teras Dream Box dengan mulut mengeluarkan cairan. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini langsung menjadi perbincangan publik dan memicu dugaan adanya tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana hingga kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

Namun, alih-alih mendalami lebih lanjut, penyidik justru menghentikan proses penyidikan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP??”pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pasal 359 KUHP menyebut, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Penggunaan pasal ini menuai kritik karena konteksnya lebih umum dipakai dalam kasus kecelakaan, bukan kematian mencurigakan di tempat hiburan malam.

Hal ini mengundang pertanyaan: siapa yang dimaksud sebagai pelaku dalam kelalaian tersebut? Apakah pekerja Dream Box, atau pihak lain?.

Secara hukum, penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan hanya jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Namun, dalam kasus kematian Bripka SS, banyak elemen pembuktian yang dinilai belum dioptimalkan. Diantaranya keberadaan CCTV di lokasi, kesaksian dari enam anggota polisi yang mendampingi Bripka SS malam itu, serta potensi keterangan ahli forensik.

Praktisi hukum juga mempertanyakan absennya status tersangka dalam penyidikan ini, yang justru menjadi syarat formil dari pemberitahuan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Jika tidak ada tersangka, maka keabsahan SP3 menjadi tanda tanya besar. Terlebih lagi, muncul informasi bahwa penghentian perkara ini didasarkan atas pencabutan laporan oleh istri almarhum, yang dinilai tidak relevan secara hukum karena tindak pidana kematian tergolong delik umum dan tidak dapat dihentikan hanya karena perdamaian.

Konsep restorative justice pun tidak bisa serta-merta dijadikan dasar dalam kasus seperti ini. Merujuk pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, penyelesaian secara damai harus melibatkan pelaku dan korban dalam tindak pidana yang sifatnya ringan dan memenuhi syarat tertentu. Dalam konteks kematian, terlebih yang mengandung indikasi tindak pidana serius, penerapan prinsip ini dinilai tidak tepat.

Kritik juga diarahkan terhadap pilihan Pasal 359 KUHP yang digunakan dalam proses awal penyidikan. Sejumlah kalangan menilai, seharusnya terdapat pertimbangan terhadap pasal yang lebih relevan, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang mengindikasikan kemungkinan keracunan.

Penggunaan pasal yang tidak tepat sejak awal dinilai dapat membatasi ruang lingkup penyidikan dan berujung pada penghentian perkara secara prematur.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah: apakah ada pengujian toksikologi terhadap jenazah? Apakah benar tidak ditemukan zat berbahaya? Mengapa pihak kepolisian tidak menggali lebih dalam kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika, terlebih Bripka SB sedang berada di lokasi hiburan malam bersama enam rekannya?

Polemik ini semakin memanas setelah sebelumnya, pada 25 Juni 2025, Kapolres Dumai mendeklarasikan Dumai sebagai “Kampung Bebas Narkoba”. Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan realita kematian mencurigakan salah satu anggota Polres sendiri, yang justru tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh institusinya.

Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti dalam hukum acara pidana seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, publik dan praktisi hukum menilai bahwa sebenarnya masih banyak ruang penyidikan yang bisa dilakukan.

Para saksi ada, CCTV tersedia, dan pemeriksaan ahli forensik semestinya menjadi bagian wajib dalam pengungkapan sebab kematian. Maka, alasan “tidak cukup bukti” yang dijadikan dasar SP3 dianggap belum memadai secara hukum dan logika.

Kini, publik menanti transparansi dari Kepolisian, khususnya Polres Dumai, untuk menjelaskan mengapa penyidikan dihentikan dengan begitu cepat, dan apakah benar tidak ada unsur pidana dalam kematian Bripka SS.

Masyarakat berharap agar institusi penegak hukum tidak terkesan menutupi atau membiarkan ketidakjelasan hukum berlangsung, terlebih jika hal ini menyangkut nyawa anggota kepolisian sendiri. Jika tidak dijelaskan dengan terang, kasus ini dikhawatirkan akan terus menjadi misteri dan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Penulis

Andre Prayoga, SH
Praktisi Hukum di Dumai
Penulis: Administrator
Sumber : Kupasberita.com

Editor: Feri Windria

Berita Terkait

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Tanam Jagung Serentak, Polres Dumai Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030
Karhutla 1 Hektare di Dumai Dipadamkan Pakai Helikopter Water Bombing
Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Operasional Penuh Bandara Pinang Kampai
Beri Tanggapan dan Jawaban, Sekda H. Indra Gunawan Apresiasi Masukan Konstruktif dari Fraksi Fraksi Terkait Ranperda dan RPJMD Dumai 2025-2029
Manajemen Bungkam, Soal Insiden Maut Pekerja KLK Gru
Rutan Dumai dan BNNK Dumai Sinergi Menggelar Penyuluhan dan Tes Urin Kepada Petugas dan WBP

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:56 WIB

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:31 WIB

Tanam Jagung Serentak, Polres Dumai Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:26 WIB

Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:16 WIB

Karhutla 1 Hektare di Dumai Dipadamkan Pakai Helikopter Water Bombing

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:36 WIB

Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Operasional Penuh Bandara Pinang Kampai

Berita Terbaru