DUMAI – Sidang perkara Perdata, Nomor perkara : 17/Pdt.Bth/2025/PN Dum terkait persoalan lahan antara Zailani dengan pihak PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Jumat, (4/7) dihadiri puluhan awak media. Sidang lapangan bantahan permohonan sita eksekusi oleh pemohon dalam hal ini pihak PT Energi Unggul Persada (EUP) yang dilakukan pihak termohon, Zailani Bin Abdul Aziz melalui kuasa hukumnya, Raja Junaidi, SH dan Indrayadi, SH sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas 1A yang diwakili, Liberty Oktavianus Sitorus S.H, M.H. yang juga sebagai Hakim Ketua pada perkara tersebut.
Pihak PN Dumai, termohon, pemohon, awak media dan masyarakat saat sidang perkara perdata antara Zailani dengan pihak PT EIP
Pemicu argumentasi disebabkan kuasa hukum termohon meminta agar sidang lapangan di mulai di pinggir Jalan Raya Lubuk Gaung, disamping Jalan Bumi Putra dan di depannya Jalan Nelayan, akses yang akan dilalui menuju objek perkara. Karena berdasarkan amar putusan PN tanah di sengketakan disebut berada di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Sedangkan pihak PN ingin langsung melakukan sidang lapangan pada lokasi objek perkara yang berjarak sekitar 500 m dari Jalan Raya Lubuk Gaung. 500 meter berdasarkan perhitungan awak media saat bersama-sama menuju lokasi objek perkara.
Namun setelah terjadi perdebatan kecil antara pihak PN dan termohon yang diwakili kuasa hukum akhirnya secara bersama-sama menuju lahan menjadi objek perkara. Selain pihak PN, termohon, pemohon dan puluhan awak media serta masyarakat ikut hadir. Dalam perjalanan hal menarik terlihat karena ada kegiatan pekerjaan penimbunan lahan sedang dilakukan oleh pihak PT EUP. Ada dua alat berat sedang beraksi meratakan tanah timbun, ada pula mobil Dump Truck pengangkut tanah dilokasi.
Sebelum dilakukan penimbunan sepertinya lahan tersebut ditumbuhi oleh pohon-pohon mangrove (bakau). Karena sekitar lahan yang belum terkena timbunan pohon mangrove masih berdiri dengan rindangnya. Sedangkan lokasi yang akan ditimbun pohon mangrove telah rata tidak ada yang tersisa. Mangrove yang masih berdiri tinggal menunggu waktu untuk dimusnahkan karena termasuk dalam kawasan yang akan di timbun.
Sampainya pada lokasi yang menjadi objek perkara pihak PN dipimpin oleh Liberty Oktavianus Sitorus S.H, M.H mempertanyakan kepada termohon dimana posisi tanahnya. Termohon dan juga kuasa hukum menjelaskan bahwa inilah lahan yang diyakini milik mereka (termohon). Sempat terjadi bantahan oleh kuasa hukum dari pihak pemohon (PT EUP). Pada kesempatan itu juga banyak kejanggalan dari putusan perkara yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon.
Ada kejadian menarik saat sidang lapangan, Liberty Oktavianus Sitorus terperosok ke dalam kubangan air berlumpur, sehingga sepatu dan celananya terkena lumpur. Diantara yang hadir ada yang nyeletuk bahwa air yang mengakibatkan timbulnya kubangan berlumpur (seperti parit) yang mengarah ke laut adalah Limbah dari Pabrik PT EUP.
“Ini air limbah yang berasal dari lokasi pabrik PT EUP, airnya mengalir ke laut harusnya menjadi perhatian Dinas terkait,” ucap seseorang diantara yang hadir, awak media tidak bisa memastikan siapa yang berbicara karena fokus mendengar bantahan kuasa hukum Zailani.
Usai sidang lapangan Zailani bersama Indrayadi SH memperjelas kepada awak media terkait putusan peradilan dari PN Dumai sampai kepada putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA). Zailani merasa bahwa putusan terhadap perkara yang dihadapinya penuh dengan kecurangan dan dirinya merasa terzolimi. Karena itu bersama kuasa hukum akan berupaya melawan putusan peradilan yang menurut Zailani dan kuasa hukumnya sesat.
“Perkara tanah ini penuh dengan kecurangan dan saya merasa ada mafia peradilan yang ikut bermain bayangkan banyak kejanggalan terjadi, namun saya tidak menyerah persoalan ini terus kita perjuangkan dan Alhamdulillah kawan-kawan media banyak yang turut hadir dan ini menjadi penyemangat untuk saya bersama kuasa hukum untuk terus mempertahankan hak yang memang milik kita saya juga berharap agar kawan-kawan media ikut mengawal kasus ini,” sampai Zailani seraya ucapkan terima kasih atas kehadiran awak media dengan didampingi Indrayadi SH kuasa hukumnya.
Indrayadi SH selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum membeberkan beberapa kejanggalan terhadap kasus yang dihadapinya kliennya. Indrayadi juga sependapat dengan Zailani bahwa ada dugaan permainan dalam putusan perkara yang ditanganinya ini, berikut kutipan dari pernyataannya.
“Pertama objek perkara disebut berada di Jalan Raya Lubuk Gaung, kalau itu maksudnya ditepi Jalan besar tadi, sedangkan kita berada sekarang diatas tanah yang menjadi objek perkara pinggir laut dan jaraknya mau sekitar 500 meter atau malahan lebih lagi,” ungkap Indrayadi.
“Keanehan selanjutnya adalah pada amar putusan lokasinya berada di RT 02, padahal faktanya sampai sekarang lokasi ini adalah di RT 01 dan tidak ada perubahan, boleh ditanyakan kepada warga sekitar, yang lebih lucu pihak yang digugat yaitu klien saya Zailani, padahal nama yang tertera pada Akta Jual Beli (AJB) masih nama orang tuanya yaitu Alm Abdul Aziz, mestinya yang digugat keseluruhan Ahli warisnya yang berjumlah 15 orang,” sampainya lagi.
“Karena itu sebagai kuasa hukum dari klien saya Zailani menggugat permohonan sita lapangan, karena objek dimohon salah alamat atau salah objek perkara terdapat kekeliruan dalam menentukan objek yang menjadi sengketa dalam suatu perkara hukum, padahal objek perkara adalah inti dari suatu gugatan atau dakwaan, yaitu hal yang menjadi pokok sengketa atau yang dipermasalahkan, disebut error in objecto,” urai pengacara senior tersebut menjelaskan kembali seperti disampaikan kliennya.
“Selain terjadi error in objecto terjadi pula error in persona yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang tepat untuk berperkara, menggugat orang yang salah, atau tidak menyertakan pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara, karena surat tanah Akta Jual Beli (AJB) masih atas nama Alm Abdul Aziz belum ada dibalik nama dengan pihak lain termasuk Zailani, jika ingin menggugat harusnya keseluruhan Ahli waris yang berjumlah 15 orang kenapa klien saya sendiri,” pungkas Indrayadi.
Salah satu warga sekitar yang menghadiri jalanya sidang lapangan kepada awak media ikut bicara. Sosok sepuh bernama Sulung mengiyakan apa yang dikatakan Zailani dan pengacaranya Indrayadi SH bahwa lokasi ini dari dahulu masuk kawasan RT 01 Kelurahan Bangsal Aceh.
“Tidak pernah terjadi perubahan tetap masuk dalam kawasan RT 01 Kelurahan Bangsal Aceh, terkait tanah yang sedang diperkarakan memang milik Alm Aki Aziz (sebutan Alm Abdul Aziz), makanya saya merasa heran kalau kawasan ini termasuk ke dalam wilayah RT 02 kapan berubahnya,” sampai Sulung ketika berbincang bersama awak media.***(Tim Media)
Riauperistiwa.co.id