DUMAI – Dugaan pembuangan limbah secara sengaja oleh PT Agro Murni mulai menuai sorotan serius dari berbagai kalangan. Aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas perusahaan tersebut yang diduga telah mencemari lingkungan hidup di sekitar kawasan operasionalnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah cair perusahaan diduga dialirkan langsung ke saluran terbuka yang bermuara ke perairan umum tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan. Praktik tersebut disinyalir berlangsung secara sistematis dan menjadi ancaman nyata bagi ekosistem serta kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Direktur Lembaga Penggiat dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2LH), Fatahuddin, SH menyatakan bahwa dugaan pembuangan limbah oleh PT Agro Murni bukanlah persoalan kecil. Ia menegaskan, jika dugaan itu terbukti, maka perusahaan telah melanggar hukum pidana lingkungan hidup di Indonesia.
“Kalau benar perusahaan membuang limbah tanpa izin dan merusak lingkungan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi,” tegas Fatah, kemarin.
Fatah juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera mengambil langkah hukum. Menurutnya, indikasi kuat pelanggaran sudah cukup menjadi alasan dilakukannya audit lingkungan dan penyidikan pidana.
“Jika dugaan itu benar, maka PT Agro Murni bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan berkas pelaporan beserta bukti-bukti pendukung.Pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya:
Pasal 104. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 98 ayat (1). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa pengelolaan yang sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Aktivis muda itu berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka juga menuntut agar proses penindakan tidak berhenti pada teguran administratif semata, melainkan dilanjutkan ke proses hukum pidana bila ditemukan cukup bukti.
“Jika negara tidak tegas, maka akan lahir preseden buruk, di mana pelaku pencemaran merasa aman karena hukum bisa dinegosiasi,” tutupnya.
Pelanggaran terhadap lingkungan bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut masa depan generasi. Karena itu, publik menanti langkah tegas dari aparat untuk memastikan bahwa perusahaan mana pun yang melanggar aturan tidak kebal hukum.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun DPRD Dumai, temuan ini membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut pihak aparat penegak hukum.
Rekaman video, perubahan mendadak pada struktur parit, serta sikap tertutup dari manajemen PT Agro Murni memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pembuangan limbah secara tidak bertanggung jawab.
Tim investigasi masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kronologi visual sebelum dan sesudah kejadian, untuk kemudian dilaporkan kepada otoritas lingkungan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Dalam video pendek yang didokumentasikan media, tampak aliran cairan berwarna oranye mengalir deras melalui saluran parit menuju laut. Tak lama setelah media menelusuri lokasi dan melakukan konfirmasi ke pihak sekitar, kondisi lapangan berubah drastis.
Parit tempat aliran tersebut mengalir mendadak ditutup. Bagian atasnya ditimbun tanah dan puing-puing, seolah ingin mengaburkan keberadaan saluran limbah itu. Dugaan kuat muncul bahwa penutupan dilakukan tergesa-gesa setelah kehadiran media diketahui.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Murni belum memberikan pernyataan resmi. Perwakilan manajemen, Canly Rambe, hanya menjawab melalui sambungan WhatsApp.
“Gak bisa saya jawab, Bang. Harus saya laporkan ke pimpinan dulu, biar tidak kejadian pemberitaan sebelumnya,” ujar Canly, pekan lalu.
Sumber : Riaupembaruan.com
Editor : Feri Windria