Kapal Suction Dredging PT Agro Murni Dipertanyakan, KSOP Dumai Belum Terbitkan Izin

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Rencana pengerukan hisap (suction dredging.red) di wilayah dermaga milik PT Agro Murni kembali menjadi sorotan. Meskipun pekerjaan pengerukan belum dimulai secara resmi, aktivitas penyambungan pipa suction dari kapal ke titik dumping telah tampak dilakukan di lapangan.

Sebelumnya, PT Agro Murni diketahui pernah memiliki izin pengerukan. Namun, proyek itu tidak berjalan sesuai prosedur lantaran kapal yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga izin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi (Kedaluwarsa.red).

Kapal Suction Dredging Dirakit di Lokasi, Tanpa Sertifikat Resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal pengerukan sebelumnya telah dipulangkan. Namun, saat ini pihak vendor kembali menurunkan kapal baru untuk kegiatan suction dredging. Kapal tersebut, yang diberi nama Saucha 09, didatangkan melalui jalur darat dan dirakit langsung di lokasi.

Menariknya, kapal Saucha 09 ini juga diduga belum mengantongi sertifikat resmi dari instansi berwenang, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.

Kini, meskipun menggunakan kapal pengganti, proses awal kembali dilakukan dengan menyambung pipa ke titik pembuangan hasil pengerukan (dumping). Namun, informasi yang diperoleh bahwa kapal pengganti tersebut belum memiliki sertifikat resmi alias ‘bodong’ sebagai kapal pengerukan hisap atau redging Suction.

Kegiatan ini dijalankan oleh vendor pelaksana PT Sanding Global Sejahtera (SGS) atas kerja sama dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Agro Murni (Mewah Grup).

Lebih lanjut, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi teknis untuk kelanjutan pengerukan tersebut.

Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin baru dari pihak perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa kapal yang digunakan saat ini belum bersertifikat sebagai kapal pengerukan, sehingga secara aturan tidak boleh beroperasi.

“Belum Pak. Karena kapalnya belum bersertifikat, kapal dilarang beroperasi,” tegas Capt Diaz saat dikonfirmasi riaupembaruan.com melalui pesan WhatsApp, kemarin.

KSOP Dumai juga menegaskan bahwa mereka memiliki wewenang untuk menunda atau melarang kegiatan, apabila tidak sesuai dengan aturan keselamatan dan ketentuan teknis.

“Kalau di sini ternyata tidak sesuai aturan dan keselamatannya, kami punya hak menunda atau melarang mereka bekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Capt Diaz meminta agar pihak perusahaan mengajukan Nota Dinas ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) di pusat untuk memulai proses sertifikasi kapal. Bila disetujui dan sertifikat diterbitkan, barulah kapal tersebut diperbolehkan beroperasi.

“Saya minta mereka mengajukan Nota Dinas ke kantor pusat Ditkapel. Kalau nanti bisa disertifikasi, kapal boleh beroperasi,” terangnya.

Terkait aktivitas awal yang tampak di lapangan, KSOP Dumai menyatakan belum menganggapnya sebagai dimulainya pekerjaan resmi pengerukan.

“Kami menghitung dimulainya kerja saat pengerukan dilakukan. Kalau melihat pipa mereka, sepertinya menggunakan suction. Tapi kalau lihat tempat dumping areanya, terlihat masih belum ada tanda-tanda beroperasi,” pungkas Capt Diaz.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa aktivitas pendahuluan proyek dikerjakan sementara kelengkapan legal dan teknis kapal belum terpenuhi? Apakah hal ini bentuk kelalaian atau ada pembiaran dari pihak terkait?

Publik dan pemangku kepentingan kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak PT Agro Murni, PT SGS, serta pemerintah daerah. Proyek pengerukan tanpa legalitas penuh dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada lingkungan pesisir dan mencederai kepatuhan hukum di wilayah pelabuhan Dumai. (Riaupembaruancom)

Editor : Feri Windri

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru