DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Utama Gang Depnaker, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat secara berantai dalam kasus ini.
“Awalnya kami mendapat informasi soal keberadaan handphone korban dari salah satu saksi, yang kemudian mengaku membeli dari tersangka berinisial K,” ujarnya.
Setelah menelusuri informasi tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang pertama yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
“Kami amankan dua orang tersangka yakni K dan R. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil dua unit handphone milik korban saat korban sedang tertidur di dalam bengkel,” jelas Kapolsek.
IPTU Anra Nosa menambahkan, dari pengembangan pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa salah satu handphone yang dicuri telah dijual melalui tersangka lain berinisial A.
“Kami kembali bergerak dan mengamankan A di rumahnya. Ia mengaku telah menukarkan handphone tersebut dengan dua paket sabu kepada tersangka W,” bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan keterangan W, handphone tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu dari tersangka lain berinisial T.
“Tersangka T akhirnya berhasil diamankan di kediamannya. Saat diamankan, barang bukti handphone masih dalam penguasaannya,” terang IPTU Anra.
Kapolsek menegaskan, kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kelima tersangka sudah kami amankan di Polsek Bukit Kapur. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari pelaku utama, penadah hingga yang menukarkan barang curian dengan narkotika,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu kotak handphone iPhone 11. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya. Kami juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang kemungkinan masih ada di tangan pihak lain,” tutup IPTU Anra Nosa.
(Feri Windria)