Ket Foto : Ilustrasi
KUANTAN SINGINGI – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali dipertanyakan. Penangkapan bos besar PETI berinisial A. Alias A.A pada 6 Mei 2024 tahun lalu, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, ternyata belum mampu menghentikan bisnis haram ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI justru semakin merajalela, bahkan para pelaku kini beroperasi lebih terang-terangan.
Di salah satu warung kopi di Teluk Kuantan, warga membahas situasi ini dengan nada kecewa dan skeptis terhadap kinerja aparat.Kamis (30/01/2025)
“Mana bisa PETI diberantas kalau pemodal dan penadah masih bebas berkeliaran? A.A memang sudah ditangkap, dan bisa jadi sudah bebas sekarang,tapi buktinya jaringan dia tetap berjalan, bahkan makin berani,” ujar salah satu warga Kopah ikut dalam perbincangan itu.
Salah satu orang kepercayaan A.A, berinisial N.I, disebut-sebut masih aktif menjalankan perannya sebagai penadah dan pengepul emas hasil PETI di Dusun Bukit Termenung, Desa Titian Modang (Kopah), Kecamatan Kuantan Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan A.A belum menyentuh akar masalah. Jika jaringan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bisnis PETI akan semakin kuat dan sulit diberantas.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar serius dalam memberantas PETI, atau hanya sekadar menangkap “wayang” tanpa menyentuh aktor intelektualnya? Jika penangkapan A. tidak diikuti dengan pemutusan total jaringan dan aliran dana, maka ini hanya akan menjadi drama penegakan hukum tanpa dampak nyata.
Warga mendesak agar aparat lebih berani menindak para pemodal dan penadah yang selama ini menjadi otak di balik maraknya PETI di Kuansing. Selama mereka masih bebas dan bisa menjalankan bisnisnya, usaha pemberantasan PETI hanya akan menjadi ilusi belaka. (Zul)