Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau. Dua orang tersangka turut digelandang beserta 13 butir pil dengan berat kotor sekitar 4,65 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 19.10 WIB di kawasan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di parkiran hotel tersebut,” ujarnya.

Pria yang diamankan berinisial MR (28), warga Rimba Sekampung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi 13 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau, dibungkus plastik klip dan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Hasil interogasi di tempat mengarahkan petugas pada tersangka lain berinisial PS (22), seorang perempuan pekerja salon yang disebut sebagai pemberi barang haram tersebut.

“Tersangka MR mengaku memperoleh pil ekstasi dari PS di sebuah salon di Jalan Sultan Hasanuddin. Tim kami langsung bergerak dan mengamankan PS di lokasi yang dimaksud,” terang AKP Riza.

Dalam penangkapan terhadap PS, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun satu unit iPhone 13 milik yang bersangkutan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dilakukan secara tertib dengan disaksikan pemilik salon. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Riza.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang menyimpan, menguasai, serta menawarkan narkotika untuk diedarkan.

Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Dumai,” tutup AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

Pelindo Dumai Berikan Cek Kesehatan Gratis dan Sembako
Imigrasi Dumai Hadirkan M-Paspor, Layanan Paspor Tanpa Antre dan Anti-Calo
Kilang Pertamina Dumai dan TNI Gelar Apel Siaga Pengamanan Obvitnas Kilang
Menyelamat Masa Depan Peran Kejaksaan Negeri Dumai Dalam Perang Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera
Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:50 WIB

Pelindo Dumai Berikan Cek Kesehatan Gratis dan Sembako

Senin, 1 Desember 2025 - 18:43 WIB

Imigrasi Dumai Hadirkan M-Paspor, Layanan Paspor Tanpa Antre dan Anti-Calo

Senin, 1 Desember 2025 - 18:00 WIB

Kilang Pertamina Dumai dan TNI Gelar Apel Siaga Pengamanan Obvitnas Kilang

Senin, 1 Desember 2025 - 17:43 WIB

Menyelamat Masa Depan Peran Kejaksaan Negeri Dumai Dalam Perang Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Senin, 1 Desember 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Dumai Berikan Cek Kesehatan Gratis dan Sembako

Senin, 1 Des 2025 - 18:50 WIB