Polres Dumai Musnahkan 2,9 Kg Sabu

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polres Dumai menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.939,57 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada awal Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Kata wakapolres, barang bukti yang di musnahkan ini bisa menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Tersangka yang diamankan berinisial Z, pria berusia 42 tahun asal Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyinwang warna emas.

Kata Rahmat Syah melanjutkan bahwa modus tersangka adalah membeli sabu seberat satu kilogram untuk kemudian dijual kembali ke daerah Kabupaten Bengkalis dengan sistem setor setelah barang laku.

Penangkapan tersangka Z berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2025 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya meringkus tersangka pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.29 WIB.

Saat diperiksa, ditemukan tas ransel berisi tiga bungkus sabu dengan berat hampir 3 kilogram.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Dumai yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan bahwa Polres Dumai tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus berupaya keras menutup ruang gerak para pelaku, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara berkesinambungan,” tutupnya.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru