DUMAI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar rapat pembahasan bantuan sosial (bansos) di bidang transportasi tahun 2025 pada Senin (08/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dishub Kota Dumai, Alif Sujud, didampingi Kabid Angkutan dan Sarana, Faisal Ardyan, serta dihadiri perwakilan ojek online (ojol) Kota Dumai.
Forum ini menjadi ajang koordinasi sekaligus penyamaan persepsi antara pemerintah dengan mitra transportasi berbasis aplikasi, agar penyaluran bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Dishub menegaskan bahwa sistem pembayaran bansos tahun 2025 dilakukan dua kali pembayaran.
Namun, mekanisme pencairan mengalami beberapa perubahan sejak awal penetapan anggaran.
Awalnya, pada akhir 2024 anggaran ditetapkan untuk 4 bulan. Namun, pada Maret 2025, bersama Wali Kota Dumai, sistem berubah menjadi hanya untuk 2 bulan.
Proses verifikasi data penerima dilakukan pada Mei 2025 dan ditemukan sejumlah keterbatasan keuangan daerah. Meski demikian, anggaran pembangunan awal tetap dimulai pada Juni 2025 dan SK penerima baru ditetapkan pada bulan Maret.
Selanjutnya, pada akhir Juli 2025, Wali Kota kembali menegaskan komitmen bahwa bansos wajib dibayarkan.
Dari 400 orang yang diajukan, hasil verifikasi menemukan 62 penerima tidak bisa dicairkan karena telah meninggal atau pindah alamat.
Verifikasi lanjutan dilakukan pada akhir Juni. Namun, karena keterbatasan anggaran, pembayaran Agustus tidak dapat dilaksanakan dan digeser ke bulan September.
Dishub menegaskan bahwa pembayaran bulan September ini berlaku untuk bulan Juni dan Juli, sedangkan Mei tidak lagi dibayarkan.
Alif Sujud menekankan bahwa seluruh penerima bansos wajib melengkapi proses verifikasi data.
“Jika ada satu orang saja yang tidak melakukan verifikasi, maka akan menyulitkan proses pembayaran bansos,” ujarnya.
Dengan adanya rapat ini, Dishub berharap proses penyaluran bansos bagi pelaku transportasi, khususnya ojol, dapat berjalan lancar dan tetap memberikan manfaat meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.