DUMAI – Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS memimpin pelaksanaan rapat Pasca Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk rencana Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang, Kamis (11/9/2025).
Setelah melalui proses dan perjuangan panjang agar izin penggunaan kawasan hutan untuk rencana pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang terbit selama bertahun-tahun, akhirnya di tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang telah dikeluarkan oleh MenHut RI Raja Juli Antoni.
Sebelumnya pada bulan Mei 2025, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersama para Kepala Daerah se Provinsi Riau dibawah Komando Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si berkesempatan beraudiensi dengan MenHut Raja Juli Antoni.
Pada kesempatan tersebut, Wako Paisal memberikan langsung secara usulan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang kepada Menteri Raja Juli Antoni.
Pada pelaksanaan rapat, Wako Paisal menginstruksikan agar seluruh jajaran yang bersangkutan mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang di Pemerintah Kota Dumai segera mengeksekusi langkah awal pengerjaan sebagai bagian dari kebijakan percepatan.
Wako Paisal turut berpesan agar seluruh jajarannya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat terutama yang berada di sekitar area Jalan Lingkar Parit Kitang.
“Kita tentu sangat bersyukur atas dikeluarkannya Keputusan Menhut RI tentang izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.






