DUMAI – Ketidak profesionalan rekaman proyek Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bidang Bina Marga di tunjukkan ke CV. Baruna Mas, rekanan yang mengerjakan proyek jembatan sungai selinsing di RT. 011, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai di Dinas Pekerjaan Umum terpaksa diputus kontrak kerjanya.
Proyek yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai di Bidang Bina Marga dengan nilai kontrak Rp, 179,644,878,32 untuk CV, Baruna Mas dengan waktu Pelaksanaan 142 hari kalender menggunakan sumber dana APBD 2025.
Dikutip dari Sekilasriau.com, Kepala Dinas PU Dumai Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T, melalui Kepala Bidang Bina Marga Dodi Iswahyudi, S.T., M.T, saat dihubungi membenarkan bahwa kontraktor pelaksana dinyatakan wanprestasi.
“Benar, pekerjaan tersebut wanprestasi. Laporan dari konsultan pengawas juga sudah masuk ke PPTK,” kata Dodi, (12/12/2025).
Meski proyek gagal berjalan, Dodi memastikan tidak ada kerugian negara, karena anggaran belum digunakan sama sekali.
“Tidak ada kerugian karena belum ada penyerapan anggaran APBD,” ucapnya.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai menyatakan pembangunan jembatan tetap menjadi prioritas dan akan kembali diusulkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Insya Allah tahun depan kita usulkan lagi,” kata Dodi.






