DUMAI – Fenomena pemandangan setiap hari oleh pengguna jalan menuju kecamatan medang kampai kota dumai, yang sama sama di ketahui salah satu daerah industri terbesar saat ini di sumatera,yakni kawasan industri Dumai ( KID ),namun arus lalin yang sangat krodit di setiap hari sangat menghawatirkan pengguna jalan baik karyawan perusahaan menuju PT.Wilmar Nabati Internasional begitu juga perusahan lain yang menuju pelintung, serta anak anak sekolah di pagi hari begitu juga saat waktu sore. Kamis (15/01/2026)
Kekhawatiran warga Masyarakat yang melintasi jalan menuju di empat kelurahan yakni Mundam,Teluk makmur,Guntung dan Pelintung yang sekalian menuju daerah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di daerah medang kampai.
Dari sisi keselamatan pengguna jalan seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas bahkan menyebabkan meninggal dunia karena minimnya Perhatian perusahaan dan pemerintah rusaknya jalan menuju ke kawasan industri Dumai pelintung, namun di akhir akhir ini timbul pertanyaan dan sipekulasi di kalangan masyarakat medang kampai, ada apa dengan pemeliharaan infrastruktur jalan jalan kususnya di daerah menuju perusaahan (KID), begitu juga di tempat lain umumnya di kota Dumai.
Hari ini kamis,15/01/2026 pemerintah kecamatan medang kampai mengadakan rapat dengan berbagai unsur, kapolsek, DanposBabinsa, seluruh lurah serta Ormas, LSM, aktivis dan LPMK begitu juga perwakilan perusahaan yang ada di dareah medang kampai. yang tujuannya membahas perbaikan kerusakan infrastruktur jalan.
Penuturan dari salah satu ormas LSM katakanlah dari pemuda pancasila serta Laskar RMRB kota dumai di dalam rapat tersebut, bagaimana peran serta perusahaan ikut melakukan perbaikan jalan jalan yang rusak tersebut, begitu juga permintaan pemerintah kecamatan yakni Camat medang kampai yaitu Indra safawi S.Sos.
Kalau kita melihat regulasi dan peraturan pemerintah yang membahas peran serta perusahaan dalam membangun lingkungan dan area operasi nya, maka kami dari Media Metronewstv yang sekaligus Aktivis lingkungan, MASPERA LKLH di kota Dumai sangat tertarik menelusurinya, apakah yang di maksud peran serta perusahaan dalam ikut membangun daerah operasional nya ..?
Kalau kita menelik dari UU Perseroan terbatas No 40 Tahun 2007, Pasal 74 perusaahan yang bergerak di bidang sumber daya alam termasuk perkebunan wajib melaksanakan CSR/TJSL( Tanggung jawab sosial lingkungan) 2 persen sampai 4 persen dari setiap laba bersih yang didapat oleh perusahaan tersebut per satu tahun,maka perusahaan wajib untuk mengeluarkan CSR/TJSL tersebut demi undang undang.
Kemudian (PP) No 47 Tahun 2012 mengatur tentang CSR/TJSL dan di UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja,semua turunan UU dan PP tersebut mengatur regulasi peran serta perusahaan ikut membangun daerah operasional nya. artinya masing masing perusahaan wajib mengeluarkan CSR nya 2 sampai 4 persen untuk di gunakan masyarakat yang terdampak dengan perusahaan tersebut.
Pertanyaannya siapa yang menikmati CSR atau TJSL (Tanggung jawab sosial lingkungan) sampai hari ini ,perlu menjadi renungan kita bersama sebagai masyarakat medang kampai umumnya warga kota Dumai. apakah pihak pihak tertentu atau oknum pejabat swasta jangan jangan oknum pejabat di daerah.
Penulis : Raja Hasibuan
Editor : Feri Windria






