DUMAI — Aktivitas di Pelabuhan Internasional Dumai tak pernah berhenti dari lalu lalang penumpang dan denyut ekonomi kawasan pesisir, terdapat kerja senyap namun krusial yang dijalankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, Imigrasi Dumai mencatat peningkatan kewaspadaan dan langkah konkret dalam melindungi warga dari jebakan migrasi nonprosedural yang berisiko eksploitasi.
Dalam kurun waktu tahun lalu hingga kini di tahun 2026, Imigrasi Dumai telah menunda dan menolak ribuan permohonan paspor yang terindikasi kuat akan digunakan untuk keberangkatan bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, mayoritas pemohon tidak mampu menjelaskan tujuan keberangkatan secara logis, tidak memiliki dokumen pendukung ketenagakerjaan yang sah, serta mengaku memperoleh informasi keberangkatan dari pihak perantara atau calo.
Selain itu, petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap belasan warga negara Indonesia yang dicurigai sebagai calon pekerja migran nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menegaskan bahwa langkah penundaan paspor maupun keberangkatan bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap warganya.
“Setiap permohonan paspor yang kami tunda atau keberangkatan yang kami gagalkan adalah upaya penyelamatan. Kami tidak ingin masyarakat Dumai dan daerah lainnya menjadi korban TPPO hanya karena tergiur janji pekerjaan yang tidak jelas dan tidak melalui prosedur resmi,” ujar Ruhiyat, Minggu (18/01/2026).
Menurutnya, modus TPPO di wilayah Dumai pada 2025 masih didominasi oleh tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, proses cepat, dan tanpa persyaratan rumit.
Kondisi geografis Dumai yang berhadapan langsung dengan jalur internasional Selat Malaka membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai titik keberangkatan ilegal. Oleh karena itu, Imigrasi Dumai memperketat wawancara paspor, memperdalam profiling pemohon, serta memperkuat koordinasi intelijen keimigrasian.
Selain pengawasan di lini pelayanan, Imigrasi Dumai juga aktif menjalankan strategi pencegahan dari hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Sepanjang 2025, Imigrasi Dumai bersama BP3MI Riau dan instansi terkait telah menggelar sejumlah kegiatan penyuluhan kepada pelajar, kelompok usia produktif, serta masyarakat pesisir.
Edukasi ini bertujuan membangun kesadaran akan bahaya TPPO, sekaligus memberikan pemahaman mengenai jalur resmi dan aman untuk bekerja ke luar negeri.
Ruhiyat menekankan bahwa pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. “Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi awal jika melihat indikasi perekrutan ilegal,” katanya.
Pendekatan humanis juga menjadi bagian penting dari strategi Imigrasi Dumai. Dalam sejumlah kasus sepanjang 2025, petugas mendapati calon korban TPPO berasal dari latar belakang ekonomi rentan. Banyak di antaranya mengaku terdesak kebutuhan hidup dan minim informasi.
Terhadap kondisi ini, Imigrasi Dumai tidak hanya melakukan penolakan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengarahkan yang bersangkutan kepada instansi terkait agar mendapatkan informasi ketenagakerjaan yang benar.
Ke depan, Imigrasi Dumai menargetkan penguatan sistem deteksi dini berbasis teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas, serta perluasan jangkauan edukasi ke wilayah-wilayah yang selama ini minim akses informasi. “Harapan kami, satu tahun ke depan angka PMI nonprosedural dapat ditekan secara signifikan, dan masyarakat semakin sadar bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur yang sah dan aman,” tutur Ruhiyat.
Di tengah dinamika dan tantangan wilayah perbatasan, Imigrasi Dumai terus menjaga komitmen sebagai garda terdepan perlindungan warga negara. Di balik setiap paspor yang ditunda dan setiap keberangkatan yang digagalkan, tersimpan satu tujuan besar, yakni menyelamatkan manusia dari praktik perdagangan orang dan memastikan negara benar-benar hadir untuk melindungi masa depan warganya.**






