Korban Dirugikan Hingga Rp. 30 Juta, Dua Pria Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp30 juta bagi korban. Dua tersangka yakni BU dan NG telah ditangkap dan mengakui perbuatannya atas peristiwa yang dilakukannya pada akhir Desember tahun lalu.

Pengungkapan ini bermula ketika korban pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 20.00 WIB membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan bahwa warung miliknya di Jalan Raya Tianjung, RT 003 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan telah dibobol maling. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Korban menyampaikan bahwa pada malam kejadian, ia melihat dua orang pria tidur di depan warung miliknya sekira pukul 01.30 WIB. Saat paginya ia mengecek, warung telah mengalami kerusakan dan banyak barang hilang.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap BU dan NG di kediaman mereka di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat dihadapkan pada bukti-bukti yang ditemukan. Pihak polisi juga telah menyita satu unit sepeda motor merk Revo Trondol sebagai barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi. SH. MH. menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan serangkaian langkah investigasi mulai dari pemeriksaan TKP, wawancara dengan saksi dan korban, hingga penangkapan tersangka. Atas perbuatannya, Kedua pelaku merupakan Residivis yang sangat meresahkan masyakakat akan dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

IPTU APRIADI. SH.MH. menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pengamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah Sungai Sembilan Dumai dengan Patroli rutin “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke layanan 110 atau pengaduan Piket Polsek Sungai Sembilan dengan nomor 081276158006 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya.

Berita Terkait

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon
Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal
Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing
Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat
Kapolres Dumai Dampingin Karo Ops Polda Riau Meninjau Langsung Posko Terpadu Pelayanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Polres Dumai Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Mudik Lebaran 2026
IPR-Y KKS Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Teluk Kuantan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:23 WIB

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:37 WIB

Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:36 WIB

Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:31 WIB

Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:16 WIB

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:16 WIB