Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Pria ini Diamankan Tim Raga Polres Dumai

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI  – Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan berat ±0,82 gram.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari di sekitar Jembatan Kuala Sungai Dumai, Jalan. Bahtera Kelurahan. Pangkalan Sesai, Kecamatan. Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif Tim Raga yang selalu menjaga kewaspadaan selama patroli.

“Tim Raga adalah untuk memberantas aksi premanisme, serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat Riau dengan patroli aktif, penindakan tegas, dan pelayanan responsif secara menyeluruh di wilayah hukum.

Dan kali ini, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang membawa barang bukti narkotika,” jelas AKBP Angga.

Pelaku yang ditangkap berinisial RM (36) seorang pedagang ikan yang bertempat tinggal di Jalan Sadar Kelurahan. Teluk Binjai Kecamatan. Dumai Timur. Saat ditemukan, pelaku berada di atas sepeda motor Yamaha RX-King warna ungu dengan nomor polisi BK 1210 RR.

“Kami menemukan satu paket barang yang diduga Shabu dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, kami juga menyita handphone Realme warna putih dan kendaraannya sebagai barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H. MH

Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif terhadap amphetamine, namun negatif terhadap methamphetamine dan tetra hydro cannabinol. Pelaku mengaku menyimpan dan akan menjual barang tersebut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU No 1 Tahun 2026,” tambahnya.

Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Dumai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Bersama-sama kita bisa membersihkan Dumai dari ancaman narkotika,” pungkas AKBP Angga Febrian Herlambang.

Berita Terkait

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon
Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal
Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing
Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat
Kapolres Dumai Dampingin Karo Ops Polda Riau Meninjau Langsung Posko Terpadu Pelayanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Polres Dumai Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Mudik Lebaran 2026
IPR-Y KKS Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Teluk Kuantan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:23 WIB

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:37 WIB

Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:36 WIB

Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:31 WIB

Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:16 WIB

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:16 WIB