DUMAI – CV Putra Juang Abadi merupakan salah satu perusahaan pertambangan galian C di Kota Dumai yang telah mengantongi dokumen perizinan lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan ini mengelola lokasi quarry di Kilometer 11, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Direktur Utama CV Putra Juang Abadi, Zulkifli Abbas, menjelaskan bahwa perusahaan mengurus izin semenjak perpindahan pengurusan izin dari pusat ke daerah tepat nya pada tahun 2022 bisa beroperasional 2024
Sejak awal beroperasi, CV Putra Juang Abadi fokus menyediakan kebutuhan tanah uruq atau tanah timbun untuk kepentingan masyarakat serta berbagai kebutuhan umum lainnya.
” Zulkifli menegaskan, bahwa seluruh aktivitas penambangan dan penjualan tanah timbun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak terdapat persoalan hukum dalam operasional perusahaan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas tanah timbun yang kami sediakan. Seluruh kegiatan pertambangan telah memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai pemilik quarry, CV Putra Juang Abadi tidak hanya diperbolehkan melakukan penggalian tanah uruq, tetapi juga berhak melakukan penjualan kepada masyarakat maupun pihak umum lainnya sesuai dengan izin yang dimiliki.
Terkait keberadaan usaha quarry di Jalan Bukit Timah KM 11, Zulkifli menegaskan bahwa operasional tersebut sepenuhnya legal dan tidak seperti isu yang sempat beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, perizinan usaha telah dipenuhi.
“Perlu saya tegaskan, quarry di Jalan Bukit Timah itu berizin lengkap dan bukan usaha ilegal. Seluruh dokumen perizinan kami sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Zulkifli kepada awak media, Kamis (29/1).
Da juga menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerjasama dengan pihak berwenang apabila diperlukan pengecekan ulang terhadap legalitas usaha tersebut.***






