Aktivitas Tambang Galian C, CV Putra Juang Abadi Sudah Sesuai Regulasi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – CV Putra Juang Abadi merupakan salah satu perusahaan pertambangan galian C di Kota Dumai yang telah mengantongi dokumen perizinan lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan ini mengelola lokasi quarry di Kilometer 11, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Direktur Utama CV Putra Juang Abadi, Zulkifli Abbas, menjelaskan bahwa perusahaan mengurus izin semenjak perpindahan pengurusan izin dari pusat ke daerah tepat nya pada tahun 2022 bisa beroperasional 2024

Sejak awal beroperasi, CV Putra Juang Abadi fokus menyediakan kebutuhan tanah uruq atau tanah timbun untuk kepentingan masyarakat serta berbagai kebutuhan umum lainnya.

” Zulkifli menegaskan, bahwa seluruh aktivitas penambangan dan penjualan tanah timbun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak terdapat persoalan hukum dalam operasional perusahaan tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas tanah timbun yang kami sediakan. Seluruh kegiatan pertambangan telah memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai pemilik quarry, CV Putra Juang Abadi tidak hanya diperbolehkan melakukan penggalian tanah uruq, tetapi juga berhak melakukan penjualan kepada masyarakat maupun pihak umum lainnya sesuai dengan izin yang dimiliki.

Terkait keberadaan usaha quarry di Jalan Bukit Timah KM 11, Zulkifli menegaskan bahwa operasional tersebut sepenuhnya legal dan tidak seperti isu yang sempat beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, perizinan usaha telah dipenuhi.

“Perlu saya tegaskan, quarry di Jalan Bukit Timah itu berizin lengkap dan bukan usaha ilegal. Seluruh dokumen perizinan kami sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Zulkifli kepada awak media, Kamis (29/1).

Da juga menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerjasama dengan pihak berwenang apabila diperlukan pengecekan ulang terhadap legalitas usaha tersebut.***

Berita Terkait

Kumpulkan Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Perangkat Lainnya, Wako Paisal Berikan Intruksi Dalam Penanggulangi Karhutla di Kota Dumai
Lembaga Adat Melayu Kota Dumai Dukung Inisiatif Kadin Dumai
Dishub Dumai Temukan Box Aspek Warning Light Hilang Saat Turlap di Jalan Prof. M. Yamin Budi Kemulian
Kota Dumai Kembali Menggelar Festival Lampu Colok
Kadisub Dumai Said Effendi Pimpin Rapat Perbaikan Alat Uji dan Peningkatan Sistem Pelayanan UPT PKB
Apel Gabungan Dishub Dumai, Kadisun Dumai Said Effendi Tekankan Pengamanan Aset dan Kesiapan Ramadan
20 Paket Shabu Shabu Seberat ± 1.632 Gram Berhasil Diamankan Polres Dumai
Pelatihan Sumber Daya Manusia Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:14 WIB

Kumpulkan Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Perangkat Lainnya, Wako Paisal Berikan Intruksi Dalam Penanggulangi Karhutla di Kota Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:45 WIB

Lembaga Adat Melayu Kota Dumai Dukung Inisiatif Kadin Dumai

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:20 WIB

Dishub Dumai Temukan Box Aspek Warning Light Hilang Saat Turlap di Jalan Prof. M. Yamin Budi Kemulian

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:15 WIB

Kota Dumai Kembali Menggelar Festival Lampu Colok

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:45 WIB

Kadisub Dumai Said Effendi Pimpin Rapat Perbaikan Alat Uji dan Peningkatan Sistem Pelayanan UPT PKB

Berita Terbaru

Berita

Kota Dumai Kembali Menggelar Festival Lampu Colok

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:15 WIB