Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus 1,6 Kg Sabu Sabu

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : ilustrasi

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42) berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Murni II.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya melakukan aksi penangkapan pada Kamis malam lalu. Tersangka ditemukan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, dan saat diperiksa langsung ditemukan satu paket shabu di saku celananya,” ujar AKP Riza Effyandi.

Penggeledahan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Makmur, dimana ditemukan dua paket lagi dalam tas selempang. Di kamar tengah rumah tersebut, tim menemukan 16 paket shabu yang disimpan dalam tas selempang oranye berisi kotak hitam di atas lemari kamar.

“Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan satu paket shabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Kami langsung menuju lokasi dan menemukan paket tersebut sesuai dengan pengakuan,” tambahnya.

Selain 20 paket shabu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta alat bantu seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital. Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif terhadap Metafetamine.

NA (42) diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

“Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri: Polri Hadir Ringankan Beban Warga Lewat Air Bersih dan Sembako
Polsek Dumai Timur Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, 1 Ton Beras SPHP Terdistribusi untuk Masyarakat
Emosi di Warung Kopi, Nama Kadinkes Terseret: Publik Diminta Bedakan Fakta, Opini, dan Tanggung Jawab Administrasi
Disnaker Dumai Pastikan Belum Ada PHK Massal Sepanjang 2026, Stabilitas Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Pastikan Layanan Kesehatan Prima, Wali Kota Dumai H. Paisal Tinjau Fasilitas RS Awal Bros Yasmine
Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Dinas PU Terima Monitoring ASKI 2026 dari Dispersip Kota Dumai
Pemkot Dumai Lakukan Penyegaran Birokrasi, Delapan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik
Kodim 0320/Dumai Rampungkan Tiga Jembatan, Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Sungai Sembilan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri: Polri Hadir Ringankan Beban Warga Lewat Air Bersih dan Sembako

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polsek Dumai Timur Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, 1 Ton Beras SPHP Terdistribusi untuk Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Emosi di Warung Kopi, Nama Kadinkes Terseret: Publik Diminta Bedakan Fakta, Opini, dan Tanggung Jawab Administrasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Disnaker Dumai Pastikan Belum Ada PHK Massal Sepanjang 2026, Stabilitas Ketenagakerjaan Masih Terjaga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Pastikan Layanan Kesehatan Prima, Wali Kota Dumai H. Paisal Tinjau Fasilitas RS Awal Bros Yasmine

Berita Terbaru