TOJO UNA-UNA, SULTENG – Masyarakat Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, mempertanyakan kepastian tindak lanjut sengketa lahan yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada 15 September 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah perwakilan warga Desa Mire mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada 15 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan mengenai agenda tindak lanjut yang telah ditentukan. Namun, menurut keterangan warga, mereka tidak menemukan anggota DPRD yang dapat ditemui saat berada di kantor tersebut.
Kedatangan warga didampingi kuasa hukum Ilham Siolemba, S.H. Mereka berharap memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan sengketa lahan, terlebih karena tanggal 15 Oktober 2026 merupakan batas waktu penyelesaian persoalan sebagaimana tercantum dalam rekomendasi RDP sebelumnya.
Warga kecewa, kepastian agenda dipertanyakan
Perwakilan masyarakat Desa Mire mengaku kecewa karena telah menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan kepastian, tetapi tidak berhasil bertemu dengan anggota DPRD.
Warga mempertanyakan apakah agenda tindak lanjut pada tanggal tersebut benar-benar dilaksanakan atau mengalami perubahan jadwal.
Mereka berharap DPRD memberikan informasi secara terbuka apabila terdapat perubahan maupun pembatalan kegiatan agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau memang kegiatan itu jadi dilaksanakan atau tidak, seharusnya diberitahukan kepada masyarakat. Jangan sampai warga sudah datang jauh-jauh, mengeluarkan biaya dan mengorbankan waktu, tetapi tidak ada anggota DPRD yang bisa ditemui,” demikian inti keberatan yang disampaikan warga.
Menurut masyarakat, pemberitahuan yang jelas merupakan bentuk komunikasi mendasar antara lembaga perwakilan rakyat dan warga yang sedang memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah.
Jarak sekitar 50 kilometer, warga keluarkan biaya perjalanan
Desa Mire tidak berada dekat dengan Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Jarak perjalanan menuju kantor tersebut disebut mencapai kurang lebih 50 kilometer.
Kondisi itu membuat warga harus mengeluarkan biaya transportasi, tenaga, dan waktu untuk menghadiri agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka.
Karena itu, masyarakat meminta agar setiap agenda yang melibatkan warga, khususnya tindak lanjut persoalan sengketa lahan, disertai kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga mempertanyakan pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi ketika mereka datang ke kantor DPRD untuk menindaklanjuti persoalan yang telah dibahas dalam forum resmi.
Masyarakat berharap kejadian tersebut menjadi perhatian DPRD agar koordinasi dan pelayanan informasi kepada warga dapat berjalan lebih baik.
Rekomendasi RDP memiliki tenggat 15 oktober 2026
Sebelumnya, RDP yang digelar DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada 15 September 2026 membahas sejumlah persoalan terkait sengketa lahan di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka.
Pembahasan mencakup pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penandatanganan dokumen jual beli dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), pembayaran kompensasi kepada warga, serta kejelasan penguasaan fisik lahan.
Hasil RDP tersebut dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Rizal Panjili, S.E., M.A.P., dengan batas waktu penyelesaian persoalan hingga 15 Oktober 2026.
Dengan adanya tenggat tersebut, masyarakat kini menantikan penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan rekomendasi serta langkah konkret yang telah ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Warga berharap rekomendasi DPRD tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata, transparan, dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang mereka hadapi.
DPRD diminta memberikan penjelasan resmi
Masyarakat Desa Mire meminta pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una memberikan
penjelasan resmi mengenai kepastian agenda tindak lanjut sengketa lahan pada 15 Oktober 2026.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







