DUMAI – Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal), Ismunandar memimpin aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Aksi ini merupakan bentuk protes dan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi dan penghilangan barang bukti di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II (RU II) Dumai. Senin, (04/08/2025).
Aksi tersebut disertai dengan penyerahan Pengaduan/Laporan/Tuntutan resmi kepada Kejaksaan, dengan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor: PRINT — 01/L.4.11/Fd.1/05/2025, tertanggal 20 Mei 2025, yang menandai dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina RU II Dumai.
Dalam laporan tersebut, Ismunandar menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada Kejaksaan Negeri Dumai, yaitu:
– Memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut;
– Menjadikan tersangka pelaku yang memerintahkan dan bertanggung jawab atas pembongkaran post security tersebut;
-Mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan post security tersebut;
– Memeriksa dengan segera nama-nama tersebut dibawah ini yaitu :
a. Iwan Kurniawan, selaku General Manager (GM) PT. KPI RU II Dumai
b. Syahrial Okzani, selaku Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai
Ismunandar dalam keterangannya menyebut bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat dan pekerja lokal.
“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Kami ingin Kejaksaan bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai ada lagi penghilangan barang bukti seperti pembongkaran pos security yang mencurigakan itu,” ujar Ismunandar.
Menurutnya, keberadaan pos keamanan tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan fasilitas vital negara, namun justru diduga menjadi objek korupsi dan dihilangkan untuk mengaburkan bukti-bukti penting dalam kasus ini.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan, selaku General Manager (GM) PT. KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani, selaku Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai, jika tidak kami akan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” tegas Ismunandar.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kejaksaan Negeri Dumai belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan atas tuntutan yang disampaikan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal.