Aksi Demo Fap Tekal Dumai Bentuk Protes dan Pelaporan Resmi Tidak Pidana Korupsi dan Penghilangan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal), Ismunandar memimpin aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Aksi ini merupakan bentuk protes dan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi dan penghilangan barang bukti di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II (RU II) Dumai. Senin, (04/08/2025).

Aksi tersebut disertai dengan penyerahan Pengaduan/Laporan/Tuntutan resmi kepada Kejaksaan, dengan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor: PRINT — 01/L.4.11/Fd.1/05/2025, tertanggal 20 Mei 2025, yang menandai dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina RU II Dumai.

Dalam laporan tersebut, Ismunandar menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada Kejaksaan Negeri Dumai, yaitu:

– Memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut;

– Menjadikan tersangka pelaku yang memerintahkan dan bertanggung jawab atas pembongkaran post security tersebut;

-Mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan post security tersebut;

– Memeriksa dengan segera nama-nama tersebut dibawah ini yaitu :

a. Iwan Kurniawan, selaku General Manager (GM) PT. KPI RU II Dumai

b. Syahrial Okzani, selaku Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai

Ismunandar dalam keterangannya menyebut bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat dan pekerja lokal.

“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Kami ingin Kejaksaan bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai ada lagi penghilangan barang bukti seperti pembongkaran pos security yang mencurigakan itu,” ujar Ismunandar.

Menurutnya, keberadaan pos keamanan tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan fasilitas vital negara, namun justru diduga menjadi objek korupsi dan dihilangkan untuk mengaburkan bukti-bukti penting dalam kasus ini.

“Kami memberikan waktu 14 hari kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan, selaku General Manager (GM) PT. KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani, selaku Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai, jika tidak kami akan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” tegas Ismunandar.

Hingga berita ini dirilis, pihak Kejaksaan Negeri Dumai belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan atas tuntutan yang disampaikan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal.

Berita Terkait

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda
Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas
Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum
Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai
Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai
Polres Dumai Kembali Mencatat Prestasi Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba
Warga Dumai Hendak Mengirim PMI Ilegal Ditangkap Ditreskrismum Polda Riau
GPCN Dumai Sampaikan Aspirasi ke DPRD Terkait Permasalahan Eks Karyawan Pabrik Kopi Rasa Sayang

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:16 WIB

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:59 WIB

Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agu 2025 - 10:02 WIB