Amankan ±1 Kg Shabu dan Dua Tersangka di Kamar Hotel

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram (±1 kg) pada Senin (09/02/2026). Dua tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkotika di Jl. Sangkis RT. 025 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Tim Opsnal Satresnarkoba yang pimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin SH segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut,” ujar AKP Riza.

Pada pukul 14.35 WIB Senin (09/02), tim berhasil menangkap HTL alias Al (32 tahun), saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri dan salah satu dari merekalah, yang berinisial Jo, membuang satu bungkus diduga shabu di area perkebunan sawit.

“Atas pengakuan tersangka HTL tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap As (26 tahun) sebagai pemilik narkotika jenis Sabu tersebut pada pukul 01.42 WIB Selasa (10/02) di kamar Wisma Teng No.09 Jl. Cempedak Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota,” tambah AKP Riza.

Dua orang tersangka yang diduga terlibat terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta pemilikan narkotika. Hasil tes urin menunjukkan tersangka HTL positif mengkonsumsi methamphetamine, sedangkan As negatif untuk semua jenis zat terdeteksi.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi shabu, dua unit handphone (Infinix hitam dan Oppo biru pelangi), serta dua sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah).

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Tutup Kasat Narkoba Polres Dumai.

Berita Terkait

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring
Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan
SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Perum Bulog Kantor Cabang Dumai Dengan Kejaksaan Negeri Dumai
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Inkracht di Halaman Kantor, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum
Gegara Karikatur Surya Paloh, Nasdem Ramai-ramai ‘Demo’ Kantor PWI Riau

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:50 WIB

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring

Jumat, 17 April 2026 - 03:46 WIB

Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja

Jumat, 17 April 2026 - 03:12 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WIB

SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 16:47 WIB

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Berita Terbaru

Berita

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:47 WIB