DUMAI – Satlantas Polres Dumai bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Janur Kuning mulai Jumat (16/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar arus kendaraan di kawasan tersebut.
Melalui rekayasa ini, akses kendaraan roda empat yang sebelumnya tidak dapat melintas dari Jalan Jenderal Sudirman menuju kawasan Mudaran melalui Jalan Janur Kuning, kini kembali dibuka. Sebelumnya, ruas jalan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Dumai diterjunkan bersama petugas Dishub untuk mengatur arus kendaraan dan memastikan rekayasa lalu lintas berjalan tertib.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan roda empat kini dapat keluar-masuk melalui Jalan Janur Kuning. Pengaturan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan dan memberikan alternatif akses bagi pengguna jalan.

Sementara itu, arus kendaraan dari Jalan Putri Tujuh menuju Jalan Soekarno-Hatta, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tetap diberlakukan seperti biasa.
Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan di sekitar Jalan Janur Kuning.

“Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di Jalan Janur Kuning. Dengan pengaturan ini, akses kendaraan roda empat yang sebelumnya hanya bisa dilalui kendaraan roda dua kini dapat digunakan untuk keluar-masuk,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan selama satu minggu ke depan. Pengaturan ini diharapkan dapat membantu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di kawasan tersebut.
Masyarakat yang melintas diimbau untuk memperhatikan pengaturan lalu lintas yang berlaku, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara, ” tutup Erwan.
Penulis : Feri Windria







