Aturan Penerapan PPKM Darurat Direvisi, Ini Yang Terbaru

- Penulis

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi. 

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.

Poin k:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi
Kader Demokrat Padang Lawas Ikut Serta Antar PMA-AFN Mendaftar di KPU
Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan UHC Tahun 2024
Optimis Duet Kasmarni-Bagus Santoso Bisa Menang di Pilkada Bengkalis, NasDem Sudah Keluarkan Rekomendasi Dukungan
Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai
Presiden Jokowi ke Riau, Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Pasukan
Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’
Jokowi Bakal Hadir Ke Dumai

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:24 WIB

Kader Demokrat Padang Lawas Ikut Serta Antar PMA-AFN Mendaftar di KPU

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan UHC Tahun 2024

Minggu, 9 Juni 2024 - 03:53 WIB

Optimis Duet Kasmarni-Bagus Santoso Bisa Menang di Pilkada Bengkalis, NasDem Sudah Keluarkan Rekomendasi Dukungan

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:23 WIB

Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai

Berita Terbaru

Berita

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Jun 2025 - 06:34 WIB