DUMAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai membuka loket pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tiga kecamatan sebagai upaya mendekatkan akses pelayanan pajak kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 9 Oktober 2026, dengan lokasi pelayanan yang dijadwalkan secara bergantian di Kecamatan Bukit Kapur, Medang Kampai, dan Sungai Sembilan
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelayanan PBB-P2 di Kecamatan Bukit Kapur berlangsung pada 21–25 September 2026.
Selanjutnya, loket pelayanan dibuka di Kecamatan Medang Kampai pada 28 September–2 Oktober 2026. Sementara itu, masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan dapat memanfaatkan layanan tersebut pada 5–9 Oktober 2026.
Loket pelayanan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2. Warga juga dapat memanfaatkannya untuk melakukan konsultasi serta pengecekan data objek pajak.
Masyarakat yang ingin memastikan kesesuaian data maupun memperoleh informasi terkait kewajiban PBB-P2 dapat datang langsung ke loket pelayanan sesuai jadwal di masing-masing kecamatan.
Bapenda Kota Dumai mengajak masyarakat memanfaatkan pelayanan tersebut, terutama warga Kecamatan Bukit Kapur yang masa pelayanannya berlangsung hingga 25 September 2026.
Dengan dibukanya loket pelayanan di tingkat kecamatan, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, melakukan pengecekan data, maupun menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa harus mengakses pelayanan di lokasi yang lebih jauh.
Pelayanan ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses masyarakat terhadap layanan administrasi perpajakan daerah.







