Bawa Narkoba ke Dumai WN Malaysia Segera Disidangkan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satu orang Warga negara Malaysia, Muhammad Syafiq (22), segera menghadapi meja hijau setelah tertangkap membawa puluhan ribu butir psikotropika jenisHappy Five. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, Senin (13/4/2026).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Dumai dan hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Proses pelimpahan tahap kedua ini mendapat pengawalan ketat dari penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus.

Barang bukti utama yang diserahkan meliputi tiga koper hitam, tiga plastik bening, dan tiga karung.

Penyidik juga melampirkan sampel 815 butir psikotropika hasil uji laboratorium, satu unit telepon seluler, paspor atas nama Muhammad Syafiq, serta uang tunai sebesar Rp1.715.000.

Pemeriksaan tersangka dan barang bukti ini dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung dan Kejari Dumai di Kantor Kejari Dumai.

Penangkapan Syafiq bermula dari operasi gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, Kamis (12/2/2026).

Tim menemukan tiga koper berisi 99.600 butir Happy Fiveyang dibungkus rapat menggunakan plastikwrap, dengan masing-masing bungkusan berisi 1.200 butir.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Syafiq mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir dari seorang rekannya yang juga warga Malaysia bernama Abu Faiz.

Jaringan lintas negara ini berupaya memanfaatkan jalur laut dan darat untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasiZangisebagai sarana komunikasi,” jelas Eko.

AplikasiZangisaat ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Langkah pemblokiran ini turut membatasi ruang gerak sindikat kejahatan yang kerap menggunakan platform digital tak berizin untuk melancarkan aksinya.

(Sumber:detik.com)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim
Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan
Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Pencurian Kabel LPJU Berulang, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam di Jalan Putri Tujuh
Pertek BPN Diserahkan ke Pemko Dumai, Legalitas Lahan Jadi Kunci Percepatan Penanganan Banjir
Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:47 WIB

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

Rabu, 4 November 2026 - 14:57 WIB

Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 13:50 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan

Rabu, 4 November 2026 - 10:33 WIB

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Berita Terbaru