Bayar Gaji di Bawah UMK, Ketua Komisi I DPRD Dumai Angkat Bicara

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polemik ketenagakerjaan di Kota Dumai kerap terjadi.Pabrik Kopi Rasa Sayang yang beralamat di jalan pemuda Darat Kota Kota Dumai diduga membayar upah karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan pekerja dan berpotensi menjerat perusahaan ke ranah pidana.

Sejumlah mantan karyawan mengaku hanya menerima gaji di bawah standar UMK. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, perusahaan wajib membayar upah paling sedikit sesuai UMK yang berlaku di daerah.

“Gaji yang kami terima jauh di bawah UMK Dumai. Tentu kami sangat dirugikan,” ujar salah seorang eks pekerja Irma suryani yang telah bekerja lebih kurang 10 tahun,Kamis (22/8).

Ketua LSM GPCN Dumai ( Gerakan Pemuda Cinta Negeri) Rio A.S melalui sekretaris Novri Maulana menyampaikan,jika benar perusahaan terbukti membayar gaji di bawah UMK, maka pihak manageman pabrik Kopi Rasa Sayang bisa dijerat pidana.

“Jika terbukti pabrik Kopi Rasa Sayang membayar gaji di bawah UMK,bisa di ancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD kota Dumai Edison S.H bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

“Kami sangat menyesalkan perusahaan Pabrik Kopi Rasa Sayang yang masih membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan harus ditindaklanjuti,”ucapnya

Lebih lanjut Edison menjelaskan,Kami sudah melakukan hering kepada managemant Pabrik Kopi Rasa Sayang dengan mantan pekerja,kami minta perusahaan harus menyelesaikan segera dengan mantan pekerja.

“Setelah melakukan hearing beberpaa waktu lalu,kami meminta pihak perusahaan menyelesaikan permesalahan dengan mantan pekerja,apabila pihak perusahaan belum juga ada penyelesaian kami akan panggil kembali,”tambahnya.

Edison juga menyampaikan dengan tegas terkait UMK,apabila benar pihak perusahaan melanggar maka ada sanksi tegas harus di terima pihak perusahaan

“Upah Minimum Kota adalah hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Jika perusahaan terbukti melanggar, maka ada sanksi tegas bahkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”tegasnya

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, agar setiap perusahaan di Dumai taat terhadap aturan ketenagakerjaan dan tidak lagi merugikan para pekerja.

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru