DUMAI – Polemik ketenagakerjaan di Kota Dumai kerap terjadi.Pabrik Kopi Rasa Sayang yang beralamat di jalan pemuda Darat Kota Kota Dumai diduga membayar upah karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan pekerja dan berpotensi menjerat perusahaan ke ranah pidana.
Sejumlah mantan karyawan mengaku hanya menerima gaji di bawah standar UMK. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, perusahaan wajib membayar upah paling sedikit sesuai UMK yang berlaku di daerah.
“Gaji yang kami terima jauh di bawah UMK Dumai. Tentu kami sangat dirugikan,” ujar salah seorang eks pekerja Irma suryani yang telah bekerja lebih kurang 10 tahun,Kamis (22/8).
Ketua LSM GPCN Dumai ( Gerakan Pemuda Cinta Negeri) Rio A.S melalui sekretaris Novri Maulana menyampaikan,jika benar perusahaan terbukti membayar gaji di bawah UMK, maka pihak manageman pabrik Kopi Rasa Sayang bisa dijerat pidana.
“Jika terbukti pabrik Kopi Rasa Sayang membayar gaji di bawah UMK,bisa di ancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD kota Dumai Edison S.H bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“Kami sangat menyesalkan perusahaan Pabrik Kopi Rasa Sayang yang masih membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan harus ditindaklanjuti,”ucapnya
Lebih lanjut Edison menjelaskan,Kami sudah melakukan hering kepada managemant Pabrik Kopi Rasa Sayang dengan mantan pekerja,kami minta perusahaan harus menyelesaikan segera dengan mantan pekerja.
“Setelah melakukan hearing beberpaa waktu lalu,kami meminta pihak perusahaan menyelesaikan permesalahan dengan mantan pekerja,apabila pihak perusahaan belum juga ada penyelesaian kami akan panggil kembali,”tambahnya.
Edison juga menyampaikan dengan tegas terkait UMK,apabila benar pihak perusahaan melanggar maka ada sanksi tegas harus di terima pihak perusahaan
“Upah Minimum Kota adalah hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Jika perusahaan terbukti melanggar, maka ada sanksi tegas bahkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”tegasnya
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, agar setiap perusahaan di Dumai taat terhadap aturan ketenagakerjaan dan tidak lagi merugikan para pekerja.