BC Dumai dan Penyidik Ungkap Kasus Penimbunan Rokok Ilegal

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penyidik Kantor Bea Cukai Dumai telah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Jalan. Makmur, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

ES diduga keras melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal. Barang bukti yang disita berupa 382.790 batang rokok ilegal, yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, berdasarkan Laporan Kejadian (LK) nomor LK-05/KBC.0302/ PPNS /2025 tanggal 22 Oktober 2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) nomor SPTP-07A /KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) nomor PDP-05A/KBC.0302/ PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377.703.427,” ungkap Dedi Husni, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Desember 2025, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis, 18 Desember 2025, untuk proses hukum lebih lanjut (penuntutan).

Penyelesaian penyidikan atas kasus ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

Berita Terkait

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September
Gelar SKM Pimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tepatkah Penempatan Elywarti?

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta

Berita Terbaru