Bencana Karhutla Harus Disikap dengan Hukum yang Tegas

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran hutan dan lahan


PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun di provinsi Riau mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Faktanya, setiap tahun warga Riau akan menghirup asap yang disebabkan oleh karhutla.

Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2 pada Rabu (23-7-2014). Jarak pandang di Pelalawan 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.

Lebih dari 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karlahut 99% adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar.

Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi. Pelaku pembakaran hutan dan lahan disuruh pemilik lahan dengan upah Rp500.000 – Rp750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha.

Modus pembakaran hutan dan lahan menurut Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah. Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.

“Modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya. Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan Lurah. Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang,” terang Sutopo.

Dengan kondisi spt itu tentu Pemda harusnya dapat mencegah karlahut di wilayahnya.(rtc)

Berita Terkait

Kapal Suction Dredging PT Agro Murni Dipertanyakan, KSOP Dumai Belum Terbitkan Izin
Kelompok MASTALI MADU Soroti Kegiatan di PT EUP “Berikan Perhatian Serius dan Segera Turut Menyelidiki” : Mansur
Penyerahan Tong Sampah ke Kampung Kuliner Bukit Kapur Dorong UMKM Bersih dan Sehat Dalam Pengelolaan Sampah Kuliner
Kelompok MASTALI MADU Soroti Kegiatan di PT EUP “Berikan Perhatian Serius dan Segera Turut Menyelidiki” : Mansur
Dugaan Buang Limbah, Direktur LP2LH: PT Agro Murni Terancam Pidana Lingkungan
Rutan Dumai Lakukan Fogging & Razia Simpati Untuk Ciptakan Lingkungan Sehat dan Aman
Sidang Lapangan Perkara Tanah Antara Zailani dan PT EUP, Kuasa Hukum : “Banyak Kejanggalan Fakta Hukum Terjadi”
Sidang Lapangan Perkara Tanah Antara Zailani dan PT EUP, Kuasa Hukum : “Banyak Kejanggalan Fakta Hukum Terjadi”

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:24 WIB

Kapal Suction Dredging PT Agro Murni Dipertanyakan, KSOP Dumai Belum Terbitkan Izin

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kelompok MASTALI MADU Soroti Kegiatan di PT EUP “Berikan Perhatian Serius dan Segera Turut Menyelidiki” : Mansur

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:33 WIB

Penyerahan Tong Sampah ke Kampung Kuliner Bukit Kapur Dorong UMKM Bersih dan Sehat Dalam Pengelolaan Sampah Kuliner

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Kelompok MASTALI MADU Soroti Kegiatan di PT EUP “Berikan Perhatian Serius dan Segera Turut Menyelidiki” : Mansur

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dugaan Buang Limbah, Direktur LP2LH: PT Agro Murni Terancam Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Manajemen Bungkam, Soal Insiden Maut Pekerja KLK Gru

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:21 WIB